Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

OJK Kepri Evaluasi Aturan Rekening Dormant, Pastikan Stabilitas Keuangan dan Lindungi Nasabah
Oleh : Aldy
Senin | 04-08-2025 | 14:08 WIB
Ka-OJK-Kepri2.jpg Honda-Batam
Kepala OJK Provinsi Kepulauan Riau, Sinar Danandjaya. (Foto: Aldy)

BATAMTODAY.COM, Batam - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan langkah revisi terhadap regulasi rekening dormant atau rekening tidak aktif, sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan nasional sekaligus memperjelas hak-hak nasabah dan perbankan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala OJK Provinsi Kepulauan Riau, Sinar Danandjaya, saat ditemui di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta, Senin (4/8/2025), dalam rangka kunjungan kerja.

"Upaya kita adalah untuk merevisi aturan terkait rekening, termasuk rekening dormant. Kita ingin memastikan hak-hak bank dan nasabah itu semakin diperjelas," ujar Sinar.

Pernyataan ini menyusul kehebohan publik terkait pemblokiran jutaan rekening dormant oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang diduga digunakan sebagai sarana kejahatan keuangan. Banyak nasabah mengeluhkan pemblokiran tersebut karena merasa rekening mereka masih aktif secara tidak langsung, misalnya karena masih menerima transfer atau digunakan berkala.

Menanggapi hal itu, OJK menegaskan pentingnya evaluasi terhadap mekanisme pemblokiran rekening agar tidak menimbulkan kepanikan di masyarakat, sembari tetap mencegah penyalahgunaan sistem keuangan.

"Ke depan, mekanisme pemblokiran rekening dormant akan dievaluasi agar tidak disalahgunakan, namun tetap tidak menimbulkan kepanikan. Kami pastikan stabilitas sistem keuangan tetap terjaga," tegas Sinar.

Saat ditanya soal jumlah rekening dormant yang terdampak di wilayah Kepri, Sinar mengaku belum memiliki data pasti. Namun ia memastikan bahwa proses evaluasi terus berjalan dan sejumlah rekening telah dibuka kembali.

"Kami belum memiliki data pasti berapa rekening yang terdampak di Kepri. Tapi dari informasi yang kami terima, beberapa rekening sudah mulai dibuka kembali," ujarnya.

Karena PPATK tidak memiliki kantor cabang di daerah, OJK Kepri menerima banyak pertanyaan dari masyarakat mengenai prosedur pembukaan blokir. Menurut Sinar, pihaknya telah menjelaskan bahwa proses tersebut mengikuti aturan dari PPATK pusat.

"Sudah kami sampaikan bahwa pembukaan blokir mengikuti prosedur dari PPATK. Ada formulir dan tata cara tertentu yang harus dilengkapi," jelasnya.

Terkait dampak pemblokiran terhadap perekonomian daerah, Sinar memastikan bahwa kondisi ekonomi Kepri tetap stabil. "Insya Allah, tidak berdampak terhadap perekonomian Kepri," ungkapnya meyakinkan.

Lebih lanjut, Sinar juga menyebut bahwa tren Dana Pihak Ketiga (DPK) di Kepri terus dipantau secara intensif, dan hingga saat ini industri perbankan masih menunjukkan performa yang sehat. "Kami akan terus pantau dan pastikan perbankan di Kepri tetap sehat," pungkasnya.

Editor: Gokli