Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dapat Amnesti dari Prabowo, Tiga Narapidana Kasus Narkotika di Kepri Bebas
Oleh : Redaksi
Senin | 04-08-2025 | 08:48 WIB
Kanwal_Dijenpas_Kepri_Aris.jpg Honda-Batam
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kepri, Aris Mundar (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Tiga narapidana kasus narkotika di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mendapatkan amnesti atau pengampunan hukuman dari Presiden Prabowo Subianto. Ketiganya telah resmi dibebaskan pada Sabtu (2/8/2025).

Diketahui, Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada 1.116 orang narapidana, salah satunya adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto yang telah divonis 3,5 tahun dalam kasus PAW Harun Masiku.

Hal itu disampaikan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas usai melakukan konsultasi dengan Pimpinan DPR dan Pimpinan Fraksi-fraksi meminta persetujuan amnesti kepada Hasto dan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong.

"Semuanya yang mengusulkan kepada Bapak Presiden adalah Menteri Hukum, jadi surat permohonan Menteri Hukum kepada Bapak Presiden untuk pemberian amnesti dan abolisi saya yang menandatangani," kata Supratman, Kamis (31/7/2025) malam.

Dia menjelaskan pemberian amnesti terhadap Hasto tersebut diberikan sekaligus dengan amnesti terhadap 1.116 orang narapidana lainnya yang memenuhi syarat dan verifikasi pemberian amnesti oleh pemerintah.

Menkum menyebut pada mulanya pemerintah menargetkan pemberian amnesti terhadap 44.000 narapidana. Namun, yang baru memenuhi memenuhi syarat, yakni 1.116 narapidana.

Adapun tiga narapidana narkotika di Kepri yang mendapatkan amnesti adalah Arifin, warga binaan Rutan Kelas I Tanjungpinang, serta Sayed Sopian dan M. Isbandin, narapidana Lapas Kelas IIA Batam.

"Ketiga narapidana telah dibebaskan kemarin. Ini merupakan tindak lanjut surat dari Dirjen Pemasyarakatan atas keputusan Presiden yang memberikan amnesti," ujar Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kepri, Aris Mundar, Minggu (3/8/2025).

Aris menjelaskan bahwa seluruh narapidana yang mendapat amnesti merupakan pelaku tindak pidana narkotika.

Mereka sebelumnya dijatuhi hukuman penjara dengan vonis antara dua tahun hingga tiga tahun enam bulan.

Salah satu napi yang dibebaskan, Abdullah Arifin, sebelumnya telah menjalani masa tahanan selama satu tahun tiga bulan di Rutan Tanjungpinang.

Ia dinilai layak menerima amnesti karena menunjukkan perilaku baik selama masa pembinaan.

"Yang bersangkutan aktif mengikuti kegiatan pembinaan dan dikenal berperilaku baik. Ia juga merupakan santri yang mengikuti kegiatan keagamaan rutin di dalam rutan," jelas Aris Mundar.

Pemberian amnesti ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam pendekatan restoratif bagi narapidana yang menunjukkan perubahan positif.

"Kanwil Kemenkum Kepri memastikan bahwa proses amnesti dilakukan secara selektif dan melalui mekanisme ketat," pungkasnya.

Editor: Surya