Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mengenal Abolisi dan Amnesti, Kewenangan Presiden dalam Penghapusan serta Pengampunan Hukum
Oleh : Redaksi
Sabtu | 02-08-2025 | 13:08 WIB
abolisi-amnesti.jpg Honda-Batam
Presiden memiliki wewenang untuk memberikan abolisi dan amnesti kepada individu maupun kelompok atas tindak pidana tertentu. (Ilustrasi/AI)

BATAMTODAY.COM, Batam - Dalam sistem hukum di Indonesia, Presiden memiliki wewenang untuk memberikan abolisi dan amnesti kepada individu maupun kelompok atas tindak pidana tertentu. Kedua instrumen hukum ini merupakan bentuk intervensi negara yang bertujuan menciptakan stabilitas, rekonsiliasi nasional, atau keadilan restoratif.

Abolisi dan amnesti sering kali dikaitkan dengan pertimbangan politik dan kemanusiaan. Meski serupa karena keduanya menghentikan atau menghapus proses hukum, keduanya memiliki perbedaan mendasar dalam ruang lingkup dan tujuannya.

Apa Itu Abolisi?

Abolisi adalah tindakan menghapus tuntutan pidana terhadap seseorang atau sejumlah orang atas kasus tertentu. Dalam praktiknya, abolisi menghentikan proses hukum yang sedang berjalan, meskipun belum ada putusan pengadilan.

Tujuan pemberian abolisi umumnya didasari pertimbangan untuk menciptakan ketertiban politik, memperkuat rekonsiliasi, atau sebagai bentuk keadilan sosial.

Berdasarkan Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, disebutkan bahwa: "Presiden memberi abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR".

Ketentuan lebih lanjut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi. Undang-undang tersebut menyatakan bahwa Presiden dapat memberikan abolisi setelah mempertimbangkan pandangan dari DPR.

Apa Itu Amnesti?

Berbeda dengan abolisi, amnesti merupakan pengampunan hukum secara menyeluruh yang diberikan oleh Presiden kepada sekelompok orang, khususnya yang terlibat dalam tindak pidana politik.

Amnesti tidak hanya menghentikan proses hukum, tetapi juga menghapus segala akibat hukum, termasuk hukuman yang telah dijatuhkan dan catatan kriminal yang menyertainya. Selain itu, amnesti biasanya berlaku secara kolektif, bukan perorangan.

Dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, dijelaskan bahwa: "Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR".

Lebih lanjut, Pasal 11 hingga 13 UU Nomor 22 Tahun 2022 menjelaskan pemberian amnesti hanya dapat dilakukan dengan persetujuan DPR, dan berlaku untuk individu maupun kelompok.

Abolisi dan amnesti sama-sama menjadi alat negara untuk menyelesaikan perkara tertentu di luar jalur pengadilan, tetapi penggunaannya sangat berbeda. Abolisi menghentikan proses hukum yang sedang berlangsung, sementara amnesti menghapus dampak hukum secara menyeluruh, terutama untuk kasus politik.

Keduanya menjadi instrumen penting dalam upaya pemerintah menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan kepentingan nasional, khususnya dalam konteks konflik, reformasi hukum, atau penyelesaian kasus yang berpotensi menimbulkan ketegangan sosial.

Editor: Gokli