Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemerintah Buka Skema PPPK Paruh Waktu, Solusi Atasi Kelebihan Non-ASN
Oleh : Redaksi
Sabtu | 02-08-2025 | 11:28 WIB
paruh-waktu.jpg Honda-Batam
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sebagai solusi penataan pegawai non-ASN yang tidak lolos seleksi calon ASN tahun 2024. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memperkenalkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sebagai solusi penataan pegawai non-ASN yang tidak lolos seleksi calon ASN tahun 2024.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menyatakan skema ini ditujukan bagi tenaga non-ASN yang telah mengikuti seleksi CASN, baik formasi CPNS maupun PPPK, tetapi belum berhasil mengisi formasi yang tersedia.

"PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi non-ASN yang terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CASN tahun 2024, tetapi belum lulus atau tidak dapat mengisi formasi. Ini juga dapat dipertimbangkan untuk peserta yang tidak terdata, tetapi telah mengikuti seleksi PPPK," ujar Aba, dalam sosialisasi daring terkait pengadaan PPPK Paruh Waktu, Selasa (29/7/2025), demikian dikutip laman Kementerian PANRB.

Solusi Alternatif Hadapi Pembatasan Anggaran

Skema ini menjadi alternatif bagi instansi pemerintah pusat maupun daerah yang memiliki keterbatasan anggaran belanja pegawai namun tetap membutuhkan tenaga ASN untuk mendukung pelayanan publik. Pegawai dalam skema ini akan bekerja secara paruh waktu dengan upah disesuaikan kemampuan anggaran instansi masing-masing.

"PPPK Paruh Waktu merupakan jalan tengah agar sebanyak mungkin tenaga non-ASN tetap dapat bekerja dan tidak mengalami pemutusan hubungan kerja massal. Ini sesuai dengan prinsip penataan pegawai non-ASN," tambah Aba.

Prioritas dan Jabatan yang Dibuka

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu dilakukan berdasarkan usulan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi, dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi serta ketersediaan anggaran. Pemerintah juga telah menetapkan urutan prioritas dalam pengisian formasi melalui sejumlah Keputusan Menteri PANRB, termasuk Keputusan Nomor 347, 348, 349 Tahun 2024, serta Nomor 15 dan 16 Tahun 2025.

Jabatan yang dapat diusulkan dalam skema ini mencakup tiga kategori, yakni Guru, Tenaga Kesehatan, serta Tenaga Teknis. Untuk tenaga teknis, beberapa jabatan yang dibuka antara lain: Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, dan Penata Layanan Operasional.

Mekanisme Pengangkatan

Pengadaan PPPK Paruh Waktu dimulai dari pengusulan rincian kebutuhan pegawai oleh PPK kepada Menteri PANRB. Rincian tersebut mencakup jumlah kebutuhan, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan, yang disampaikan secara elektronik melalui sistem Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Setelah penetapan rincian kebutuhan oleh Menteri PANRB, instansi terkait memiliki waktu maksimal tujuh hari kerja untuk mengusulkan penerbitan Nomor Induk PPPK kepada Kepala BKN. Penerbitan nomor identitas pegawai tersebut juga ditargetkan selesai dalam tujuh hari kerja berikutnya.

Pegawai non-ASN yang telah memperoleh nomor identitas akan ditetapkan dan diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu oleh instansi masing-masing, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Editor: Gokli