Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pengelola Situs Judi Online di Apartemen Aston dan Formosa Batam Dituntut 3 hingga 8 Tahun Penjara
Oleh : Redaksi
Jum\'at | 01-08-2025 | 12:08 WIB
Chandra-dkk.jpg Honda-Batam
Terdakwa Chandra Wijaya alias Monster dkk, usai menjalani persidangan di PN Batam. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Chandra Wijaya alias Monster, pengelola tiga situs judi online yang beroperasi dari apartemen-apartemen mewah di Batam, dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam, Senin (28/7/2025).

Jaksa menyatakan Chandra terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, karena mendistribusikan dan mentransmisikan informasi elektronik bermuatan perjudian tanpa hak.

Terdakwa menjalankan dan mengendalikan tiga situs judi online: HAMSAWIN, FORWIN87, dan BOTAKWIN, dengan merekrut sejumlah telemarketing untuk menyebarkan konten perjudian melalui sistem elektronik.

Selain pidana pokok, jaksa juga meminta pengadilan menyita berbagai barang bukti terkait, di antaranya: satu unit laptop Lenovo Legion, delapan unit ponsel (berbagai merek), dan uang tunai sebesar Rp 38 juta.

Dua Apartemen Mewah Jadi Markas Operasi

Penyelidikan mengungkap, bisnis ilegal tersebut dijalankan dari kamar-kamar di Apartemen Aston dan Apartemen Formosa di kawasan Lubuk Baja, Batam. Chandra memulai operasinya sejak April 2024 dengan melibatkan beberapa orang untuk merekrut karyawan, membeli perlengkapan seperti laptop dan ponsel, hingga menyusun sistem kerja layaknya perusahaan digital marketing.

"Para pelaku bekerja terstruktur, layaknya call center profesional yang mempromosikan tautan judi melalui WhatsApp dan Telegram ke ratusan nomor setiap hari," ujar jaksa Arfian, pada persidangan sebelumnya.

Chandra mengoordinasikan proses perekrutan melalui Dinda Nuramaliah, yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini. Karyawan direkrut untuk mengelola konten dan promosi situs judi ke calon pemain melalui pesan otomatis dan ajakan bermain secara digital.

Omzet Miliaran, Target Rekrut 250 Pemain per Bulan

Berdasarkan data forensik digital yang diajukan dalam persidangan, jaksa menyebut bahwa sejak beroperasi, Chandra meraup omzet sekitar Rp 1,43 miliar hanya dalam delapan bulan. Telemarketing dibayar Rp 4 juta per bulan, dengan target merekrut 250 pemain baru. Jika target tidak tercapai, gaji mereka dipotong hingga Rp 1,5 juta.

"Praktik ini menandakan adanya sistem manajemen yang terencana dan mengarah pada bentuk kejahatan terorganisasi berbasis digital," tegas jaksa.

Sepuluh Terdakwa Lain Dituntut 3 hingga 5 Tahun Penjara

Selain Chandra, sepuluh terdakwa lain yang bekerja sebagai telemarketing juga menjalani sidang terpisah. Dinda Nuramaliah, terdakwa utama kedua, dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar, sementara sembilan terdakwa lainnya, termasuk Zidan Akbar, Andi Ismail, dan Wawan Firmansyah, masing-masing dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Mereka diketahui menjalankan promosi dan layanan pelanggan untuk tiga situs judi tersebut, mengelola komunikasi dengan pemain dan membantu proses pendaftaran serta transaksi.

"Para terdakwa memiliki peran penting dalam operasional harian situs. Mereka aktif menyebarkan pesan ajakan bermain judi dan memfasilitasi aktivitas ilegal di dunia maya," jelas jaksa.

Siang yang dipimpin majelis hakim diketuai Andi Bayu, dengan anggota Douglas Napitupulu dan Dina Puspasari, akan digelar kembali pada Senin (4/8/2025) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (Pledoi).

Editor: Gokli


A PHP Error was encountered

Severity: Core Warning

Message: PHP Startup: Unable to load dynamic library '/opt/cpanel/ea-php54/root/usr/lib64/php/modules/xsl.so' - /lib64/libxslt.so.1: symbol xmlGenericErrorContext, version LIBXML2_2.4.30 not defined in file libxml2.so.2 with link time reference

Filename: Unknown

Line Number: 0

Backtrace: