Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polsek Lubuk Baja Tangkap Pria Diduga Ancam Karyawan dengan Pisau di Kantor PT Pan Nusantara Sentosa
Oleh : Aldy
Jumat | 01-08-2025 | 10:48 WIB
tsk-pengancaman.jpg Honda-Batam
Pace, setelah ditangkap Polsek Lubuk Baja. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Seorang pria bernama Rasyid Ridha alias Pace (30), warga Kecamatan Batam Kota, ditangkap Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja setelah diduga melakukan ancaman kekerasan terhadap seorang karyawan perempuan di kantor PT Pan Nusantara Sentosa, Rabu (30/7/2025). Tersangka sempat mengacungkan sebilah pisau stainless ke arah korban saat mempertanyakan hak cuti yang belum diterima.

Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Iptu Noval Adimas Ardianto, setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban dan saksi di lokasi kejadian.

"Unit kami telah melakukan serangkaian penyelidikan, gelar perkara, dan meningkatkan status penanganan menjadi penyidikan. Kami lalu melakukan penangkapan terhadap satu orang tersangka yang diduga kuat melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan/atau Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan kekerasan atau ancaman," jelas Iptu Noval, Jumat (1/8/2025).

Kronologi Kejadian

Peristiwa terjadi sekitar pukul 10.00 WIB saat korban, yang bertugas sebagai staf HRD, didatangi tersangka di ruang kerja. Tersangka, yang disebut telah mengundurkan diri dari perusahaan, memprotes soal hak cutinya yang belum dibayarkan.

Saat korban mencoba menjelaskan bahwa proses kompensasi masih dalam pembahasan dengan pihak atasan, tersangka justru meletakkan sebilah pisau di atas meja dan mengacungkannya ke arah korban.

"Korban sempat merekam aksi tersebut menggunakan ponsel. Kejadian mereda setelah pelapor, Sdr. Sumitro, datang dan mencoba menenangkan situasi," ungkap Iptu Noval.

Penangkapan dan Barang Bukti

Berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/109/VII/2025, polisi segera melakukan pelacakan. Tersangka ditemukan di kawasan Jembatan Tiban Kampung, Kecamatan Sekupang, sekitar pukul 16.00 WIB di hari yang sama.

"Tersangka mengakui perbuatannya saat diinterogasi awal. Ia langsung kami bawa ke Polsek untuk diperiksa lebih lanjut," tambah Iptu Noval.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • Satu bilah pisau stainless,
  • Satu flashdisk berisi rekaman CCTV dan video kejadian,
  • Satu unit ponsel milik korban,
  • Satu helm dan jaket milik tersangka.

Pasal yang Disangkakan

Tersangka dijerat dengan:

  • Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara karena membawa senjata tajam tanpa izin,
  • Dan/atau Pasal 335 Ayat (1) KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan kekerasan atau ancaman, yang diancam pidana penjara paling lama satu tahun.

Pihak kepolisian menyatakan akan menindaklanjuti kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku. Proses penyidikan masih berlangsung, dan tersangka saat ini ditahan di Mapolsek Lubuk Baja untuk pemeriksaan lanjutan.

Editor: Gokli