Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Viral Tas Hilang di Kapal MV Marine Hawk III, Kuasa Hukum: Itu Hoax, Barang Tertinggal di Malaysia
Oleh : Paskalis Rianghepat
Kamis | 31-07-2025 | 18:48 WIB
3107_tas-hilang-viral_9323884581.jpg Honda-Batam
Kuasa Hukum PT Prima Tan Bahari, Tantimin Bersama agen kapal MV Marine Hawk III Saat Konpress di Bilangan Nagoya, Kota Batam, Kamis (31/7/2025). (Foto: Paschall RH).

BATAMTODAY.COM, Batam - PT Prima Tan Bahari, agen kapal MV Marine Hawk III, resmi melayangkan somasi terbuka kepada Karina Rasmita Sembiring, penumpang kapal yang viral setelah menuduh barang miliknya hilang di atas kapal.

Dalam konferensi pers, Kamis (31/7/2025), manajemen menegaskan bahwa tuduhan Karina adalah tidak berdasar dan menyesatkan, bahkan masuk dalam kategori berita bohong atau hoaks.

"Rekaman CCTV membuktikan dengan jelas, barang yang dituduhkan hilang itu tidak pernah masuk ke dalam kapal. Ini murni fitnah yang mencemarkan nama baik perusahaan," ujar Tantimin, Kuasa Hukum PT Prima Tan Bahari.

Somasi dilayangkan setelah Karina mengunggah video di TikTok dan membuat siaran langsung yang menuduh manajemen lalai sehingga barangnya berupa sebuah tas Converse berisi sepatu hilang saat pelayaran dari Pelabuhan Stulang Laut, Johor Bahru, Malaysia menuju Batam, 15 Juli 2025. Klaim itu kemudian diperkuat lewat pemberitaan sejumlah media daring secara sepihak.

Namun, kata Tantimin, hasil investigasi menyeluruh pihak agen kapal, termasuk penelusuran CCTV di pelabuhan keberangkatan, di atas kapal, dan saat tiba di Batam, menunjukkan bahwa tas yang dimaksud tak pernah dibawa naik ke kapal.

"CCTV menunjukkan tas itu ditinggal di pelabuhan Malaysia. Tidak ada rekaman yang memperlihatkan tas itu ikut boarding," kata Tantimin.

Anehnya, alih-alih menempuh penyelesaian baik-baik, Karina justru mendatangi kantor agen kapal secara paksa pada 17 Juli 2025, menerobos ruangan, memarahi staf, dan merekam kejadian tersebut untuk disiarkan secara langsung tanpa izin.

"Ia menolak mediasi dan memilih membuat keributan demi konten," ujar salah satu staf kapal yang hadir saat insiden terjadi.

Pihak agen kapal menyebut tindakan Karina tidak hanya melukai reputasi perusahaan, tetapi juga berdampak langsung pada penurunan omset penumpang. "Konten Karina membuat penumpang bertanya-tanya soal keamanan barang di kapal. Padahal tidak ada satupun bukti valid atas tuduhannya," lanjut Tantimin.

Dalam somasi yang dibacakan dalam konferensi pers, PT Prima Tan Bahari memberi waktu kepada Karina untuk menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka.

Bila tidak, pihak agen menyatakan siap menempuh jalur hukum, baik pidana karena menyebarkan berita bohong, maupun perdata karena mencemarkan nama baik dan menyebabkan kerugian bisnis.

"Kami serius. Jika tidak ada itikad baik, kami akan proses hukum. Tidak boleh sembarangan menyerang reputasi pihak lain demi sensasi," tegas Tantimin.

Editor: Yudha