Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terdakwa Penipuan Bisnis Baju Bekas di Batam Divonis 1,5 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis Rianghepat
Kamis | 31-07-2025 | 18:28 WIB
AR-BTD-4626-Sidang-Penipuan.jpeg Honda-Batam
Terdakwa Rizky Jaya Putra Saat Menjalani Sidang Pembacaan Vonis di PN Batam, Kamis (31/7/2025). (Foto: Paschall Rianghepat/Batamtoday)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara terhadap Rizky Jaya Putra, terdakwa dalam kasus penipuan bermodus jual beli pakaian bekas secara daring. Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Yuanne dalam sidang yang digelar pada Kamis (31/7/2025).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rizky Jaya Putra dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, dan memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan," kata Yuanne saat membacakan amar putusan.

Vonis hakim sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menilai terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan.

Perkara ini bermula pada 28 Maret 2025, ketika terdakwa menyaksikan siaran langsung penjualan pakaian bekas di aplikasi TikTok. Rizky kemudian mengirimkan tangkapan layar siaran tersebut kepada temannya, Tinusman Gulo, dan mengajaknya bekerja sama dalam bisnis baju bekas.

Keesokan harinya, keduanya sepakat untuk menjalankan usaha bersama dengan sistem bagi hasil. Namun, alih-alih menjalankan bisnis, Rizky membuat akun WhatsApp palsu dengan nama "Pak Joni", yang ia gunakan untuk menyamar sebagai penjual barang.

Terdakwa lalu membuat percakapan fiktif antara dirinya dan akun palsu tersebut, serta menyunting tangkapan layar percakapan untuk dikirimkan ke korban guna meyakinkan bahwa ada transaksi pembelian barang sebanyak 150 ball baju dan sepatu bekas senilai Rp 76,5 juta.

Korban diminta untuk mentransfer uang muka sebesar Rp 30 juta ke rekening atas nama Setti Ismayanti, yang merupakan rekan terdakwa. Setti tidak mengetahui bahwa rekeningnya digunakan dalam tindak pidana.

Setelah menerima dana, Setti diminta untuk mengirimkan Rp 29 juta ke rekening pribadi Rizky, dan diberikan Rp 1 juta sebagai bentuk 'uang terima kasih'. Uang tersebut tidak digunakan untuk membeli barang, melainkan untuk membayar utang pribadi terdakwa, termasuk kepada pemilik kapal dan sejumlah kenalannya.

Selama beberapa hari, Rizky terus mengulur waktu dengan berbagai alasan. Ia bahkan mengirimkan gambar hasil pencarian internet sebagai bukti bahwa barang telah dikirim. Namun, setelah korban tidak lagi dapat menghubungi terdakwa, kecurigaan mulai muncul.

Rizky akhirnya diamankan oleh korban pada 10 April 2025, saat hendak mengambil uang dari hasil penjualan buah semangka. Ia kemudian diserahkan ke Kepolisian Sektor Sei Beduk untuk proses hukum lebih lanjut.

Majelis hakim menyatakan bahwa tindakan terdakwa telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat serta dilakukan secara sadar untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Hal tersebut menjadi salah satu pertimbangan yang memberatkan dalam putusan.

Sementara itu, jaksa menghadirkan satu bundel rekening koran BCA senilai Rp 30 juta sebagai barang bukti utama dalam perkara ini.

Usai Pembacaan Vonis, terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut. Hal yang sama juga untuk JPU.

Editor: Yudha