Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Mie Formalin Masih Mengendap di Polda Kepri
Oleh : ali/dd
Jum'at | 23-11-2012 | 09:20 WIB
mie-berformalin-359x270.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAM, batamtoday - Hingga saat ini Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimus) Polda Kepulauan Riau belum menetapkan tersangka dalam kasus pembuatan dan penjualan mie mengandung formalin milik Subur Santoso, di kawasan Sagulung.


Padahal untuk dapat mengungkap melalui proses hukum Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di Batam telah memberikan hasil laboratorium ke Ditreskrimsus Polda Kepri.

"Belum ada, masih dalam proses," singkat Direktur Reskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Achmad Yudi Suwarso yang ditemui di sela-sela sidang kode etik Kombes Pol Tumpal Manik, Kamis (22/11/2012) kemarin.

Awalnya dia mengelak jika pihaknya telah menerima hasil laboratorium dari BPOM Kepri di Batam. Akan tetapi ketika disebut awak media informasi itu berasal dari Kepala Seksi Pemeriksaan, Penyidikan, Sertifikasi dan Layanan Informasi Konsumen BPOM Kepri di Batam, Ahmad Rafqi, Suwarso kemudian berkelit jika kasus itu sedang dalam proses.  

"Iya masih menunggu hasil dari Labfor di Medan," katanya kembali.

Kepala Seksi Pemeriksaan, Penyidikan, Sertifikasi dan Layanan Informasi Konsumen BPOM di Batam Ahmad Rafqi mengatakan jika pihaknya telah menyerahkan ksus tersebut kepada pihak berwajib.

"Hasilnya penelitian laboratoriumnya positif, dan telah kita serahkan kepada pihak Polda (Kepri). Prosesnya seperti apa kita serahkan kepada pihak kepolisian," kata Rafqi melalui pesan singkat.

Rafqi menambahkan, temuan makanan ringan seperti mie basah yang mengandung formalin dan zat pewarna makanan pada bulan Ramadhan lalu, pihaknya hanya bisa memberikan teguran dan peringatan. Karena kewenangan penyidikan secara hukum berada di pihak kepolisian.

"Kita sudah peringatkan kepada penjualnya langsung untuk tidak lagi menjual makanan tersebut. Karena hal itu bisa membahayakan kesehatan," tuturnya.

Untuk diketahui, BPOM Kepri di Batam beserta Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil mengungkap salah satu industri pembuatan mie basah yang diduga kuat mengandung formalin di kawasan Sagulung, Minggu (14/10/2012) dini hari. 

Petugas menyita ratusan kilo mie dan menghentikan produksi mie di home industry tersebut.