Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Minim Perkara, 9 Hakim Ad Hoc Perikanan PN Tanjungpinang Terima 'Gaji Buta'
Oleh : chr/dd
Kamis | 22-11-2012 | 17:27 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Minimnya perkara perikanan yang dilimpahkan penyidik dan penuntut ke Pengadilan Perikanan Tanjungpinang membuat sembilan Hakim Ad Hoc Perikanan di pengadilan tersebut hanya terima gaji tanpa bekerja atau melakukan sidang perkara. 


Humas PN Tanjungpinang T. Marbun mengatakan tidak adanya sidang hakim ad hoc perikanan di PN Tanjungpinang itu dipicu tidak adanya kasus perkara perikanan yang masuk dari penyidik DKP maupun TNI-AL ke Pengadilan Perikanan dalam tahun 2012.

"Kalau tidak ada perkaranya, mau dibilang apa. Dia (hakim ad hoc) terima gaji setiap bulan aja lah," kata Marbun, Kamis (22/11/2012).

Marbun juga menjelaskan, sepanjang 2012, PN Tanjungpinang hanya menyidangkan dua perkara perikanan dan hingga saat ini telah 5-6 bulan tidak ada kasus perikanan yang masuk.  

Namun demikian, sesuai dengan aturan administrasi keenam orang hakim ad hoc dan ditambah dua orang hakim ad hoc yang akan masuk lagi, hingga saat ini selalu hadir dan masuk kantor ke PN Tanjungpinang setiap hari.