Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terdakwa Penipuan Investasi Transportasi Syariah Ajukan Eksepsi, Devi Ariani Klaim Sengketa Perdata
Oleh : Paskalis Rianghepat
Rabu | 30-07-2025 | 15:48 WIB
AR-BTD-4621-Investasi-Syariah.jpeg Honda-Batam
Terdakwa Devi Ariani, usai menjalani sidang pembacaan eksepsi di PN Batam, Rabu (30/7/2025). (Foto: Paskalis Rianghepat/Batamtoday)

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa kasus dugaan penipuan investasi transportasi online berbasis syariah, Devi Ariani, mengajukan nota keberatan (eksepsi) terhadap dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum. Melalui kuasa hukumnya, Devi menyatakan bahwa perkara tersebut seharusnya masuk ranah perdata, bukan pidana.

Sidang lanjutan perkara ini digelar di Pengadilan Negeri Batam pada Rabu (30/7/2025), dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Douglas Napitupulu, dengan didampingi dua hakim anggota, Andi Bayu dan Dina Puspasari. Agenda sidang kali ini adalah pembacaan eksepsi oleh pihak terdakwa atas dakwaan yang sebelumnya disampaikan oleh JPU Abdullah.

Penasihat hukum terdakwa, Bernabas, menegaskan bahwa kasus ini berawal dari hubungan kerja sama investasi antara Devi dan pelapor, dr. Mohammad Fariz, yang menurutnya didasari kesepakatan sah dalam bentuk perjanjian perusahaan.

"Hubungan hukum antara klien kami dan pelapor adalah hubungan keperdataan, berdasarkan perjanjian investasi dalam sebuah badan hukum perseroan terbatas," kata Bernabas dalam sidang.

Ia juga menilai surat dakwaan jaksa tidak memenuhi syarat formil karena tidak menjabarkan secara rinci unsur-unsur dugaan tindak pidana yang dituduhkan.

"Dakwaan tidak menyebutkan secara jelas apakah ini penipuan atau penggelapan. Tidak ada uraian peran masing-masing pihak, dan identitas para pihak juga tidak dijelaskan dengan lengkap," ujarnya.

Dengan pertimbangan tersebut, Bernabas meminta majelis hakim menyatakan dakwaan jaksa tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard), menyatakan perkara ini berada di luar kewenangan pengadilan pidana, dan membebaskan kliennya dari segala tuntutan hukum. Ia juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap Devi.

Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan tanggapan jaksa atas eksepsi yang diajukan pihak terdakwa.

Editor: Gokli