Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polresta Barelang Tangkap Dua Pelaku Pecah Kaca, Tiga TKP Berhasil Diungkap
Oleh : Irwan Hirzal
Rabu | 30-07-2025 | 12:28 WIB
2-curat.jpg Honda-Batam
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, saat konferensi pers yang digelar di Lobby Polresta Barelang, Selasa (29/7/2025). (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) bermodus pecah kaca mobil yang terjadi di tiga lokasi berbeda di Kota Batam. Dua pelaku berinisial MTH (29) dan RW (29) ditangkap dan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Polresta Barelang, Selasa (29/7/2025), Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, menjelaskan kedua pelaku terlibat dalam serangkaian aksi kriminal dengan korban yang umumnya baru selesai melakukan transaksi dari bank.

"Satu pelaku, MTH, merupakan residivis kasus serupa di Palembang. Sementara RW diketahui terlibat dalam kejadian di wilayah Lubuk Baja," terang Kombes Zaenal.

Aksi pertama dilakukan pada 20 Juni 2025 di parkiran Universitas Putera Batam, Lubuk Baja, dengan korban KP (29). Pelaku berhasil membawa kabur tas berisi uang tunai Rp 1 juta, SGD 150, dan sejumlah dokumen penting.

Aksi kedua berlangsung pada 4 Juli 2025 di kawasan Ruko Villa Muka Kuning, Sagulung. Korban T (36) kehilangan uang tunai sebesar Rp 110 juta. Sedangkan aksi ketiga terjadi pada 21 Juli 2025 di parkiran Masjid Baiturrahman, Sekupang, saat korban AW (43) tengah beribadah. Mobil korban dibobol dan uang tunai sebesar Rp65 juta digondol pelaku.

"Modus mereka adalah membuntuti korban dari bank, menunggu momen lengah, lalu memecahkan kaca mobil menggunakan serpihan keramik busi untuk mengambil barang berharga," jelas Zaenal.

Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim Jatanras Satreskrim Polresta Barelang menangkap RW di kawasan Welcome to Batam pada 22 Juli 2025. Informasi dari RW kemudian mengarah pada keberadaan MTH, yang akhirnya ditangkap di kamar 711 Hotel Peninsula Palembang, pada 27 Juli 2025 dini hari.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita dua unit sepeda motor serta perhiasan emas berupa kalung dan gelang dengan nilai total lebih dari Rp 14 juta. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4e dan ke-5e KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kombes Zaenal mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat membawa atau menyimpan uang dalam jumlah besar. "Apabila hendak melakukan transaksi dalam jumlah besar, masyarakat disarankan untuk meminta pengawalan dari pihak kepolisian. Jangan pernah meninggalkan uang atau barang berharga di dalam kendaraan, karena itu bisa menjadi sasaran kejahatan," tegasnya.

Polresta Barelang berharap penangkapan kedua pelaku ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk berkoordinasi dengan kepolisian demi menjaga keamanan lingkungan di Kota Batam.

Editor: Gokli


A PHP Error was encountered

Severity: Core Warning

Message: PHP Startup: Unable to load dynamic library '/opt/cpanel/ea-php54/root/usr/lib64/php/modules/xsl.so' - /lib64/libxslt.so.1: symbol xmlGenericErrorContext, version LIBXML2_2.4.30 not defined in file libxml2.so.2 with link time reference

Filename: Unknown

Line Number: 0

Backtrace: