Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPPU Sidangkan Dugaan Hambatan Usaha oleh Tiga Pihak Terkait Medio Pratama
Oleh : Redaksi
Rabu | 30-07-2025 | 11:08 WIB
Medio-Pratama.jpg Honda-Batam
KPPU mulai menyidangkan dugaan pelanggaran persaingan usaha tidak sehat yang melibatkan tiga pihak terkait PT Laboratorium Medio Pratama, Selasa (29/7/2025). (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai menyidangkan dugaan pelanggaran persaingan usaha tidak sehat yang melibatkan tiga pihak terkait PT Laboratorium Medio Pratama.

Pemeriksaan pendahuluan ini merupakan bagian dari penanganan Perkara Nomor 04/KPPU-L/2025, yang mengindikasikan pelanggaran atas Pasal 23 dan 24 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 mengenai larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Sidang berlangsung di Jakarta pada Selasa (29/7/2025), dipimpin oleh Anggota KPPU Gopprera Panggabean bersama Wakil Ketua KPPU Aru Armando dan Anggota Majelis Budi Joyo Santoso. Dalam sidang ini, tim Investigator menyampaikan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) kepada majelis.

Tiga pihak yang menjadi Terlapor dalam kasus ini adalah PT Inti Surya Laboratorium (INTILAB) sebagai Terlapor I, Herdanu Ridwan sebagai Terlapor II, dan Allen sebagai Terlapor III. Namun, ketiganya kembali absen meski telah dipanggil secara resmi sebanyak tiga kali.

"Ketidakhadiran berturut-turut ini akan kami tindaklanjuti dengan langkah yang lebih tegas dalam sidang selanjutnya. KPPU berwenang meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, atau saksi ahli yang mangkir dari panggilan," ujar Gopprera Panggabean selaku Ketua Majelis.

Berdasarkan LDP yang dipaparkan investigator, kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya persekongkolan untuk menghambat aktivitas usaha PT Laboratorium Medio Pratama. Dugaan pelanggaran meliputi pemanfaatan rahasia dagang secara ilegal, tindakan yang diduga menghambat produksi dan pemasaran, serta upaya yang menyebabkan kerugian operasional bagi perusahaan.

Secara khusus, Terlapor II disebut melakukan rangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, penghentian proses akreditasi, hingga pengambilalihan aset yang menyebabkan lumpuhnya operasional PT Medio Pratama.

Sidang lanjutan dijadwalkan pada 5 Agustus 2025 dengan agenda penyampaian tanggapan dari para Terlapor terhadap LDP.

Informasi lengkap mengenai jalannya sidang dan perkembangan perkara dapat diakses melalui situs resmi KPPU di https://kppu.go.id/jadwal-sidang.

Editor: Gokli