Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jaksa Masuk Sekolah, Kejati Kepri Edukasi Pelajar SMK soal Bahaya Narkoba, Bullying dan Media Sosial
Oleh : Devi Handiani
Selasa | 29-07-2025 | 14:08 WIB
JMS-Edukasi.jpg Honda-Batam
Kasipenkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, memimpin langsung penyuluhan bersama tim di SMKN 1 Seri Koala Lobam, Kabupaten Bintan, Selasa (29/7/2025). (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) kembali menggelar kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) sebagai bagian dari Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum), Selasa (29/7/2025).

Kegiatan yang berlangsung di SMKN 1 Seri Koala Lobam, Kabupaten Bintan, ini mengusung tema 'Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Napza, Anti Perundungan, dan Bijak Bermedia Sosial'.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, memimpin langsung penyuluhan bersama tim, termasuk Kasi III Kadek Agus Ambara Wisesa; Rafki Mauliadi serta sejumlah jaksa dan tenaga ahli lainnya.

"Melalui program ini, kami ingin menanamkan kesadaran hukum sejak dini kepada para pelajar. Mereka adalah generasi penerus bangsa yang perlu dibekali pemahaman tentang hukum agar mampu menjauhi tindakan yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain," ujar Yusnar di hadapan sekitar 150 siswa dan guru.

Dalam sesi penyuluhan, Yusnar menjelaskan perbedaan antara narkotika dan psikotropika, jenis-jenis zat adiktif, serta ancaman pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Ia menekankan bahwa penyalahgunaan narkoba dapat merusak masa depan dan berujung pada hukuman berat, termasuk pidana mati.

"Pemahaman sejak dini sangat penting. Narkoba tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga bisa menghilangkan masa depan. Kita ingin para siswa menjauhi itu semua," tegasnya.

Selain isu narkoba, tim Kejati Kepri juga membahas persoalan perundungan (bullying). Dalam paparannya, Kasi III Kadek Agus Ambara menjelaskan bahwa bullying bisa berbentuk fisik, verbal, hingga digital (cyberbullying), dan dapat berdampak serius terhadap psikologis korban maupun pelaku.

"Perundungan bisa muncul karena banyak faktor, seperti perbedaan fisik, latar belakang sosial, atau ekonomi. Jika dibiarkan, hal ini bisa mempengaruhi prestasi hingga kondisi mental siswa," kata Kadek.

Ia juga menegaskan bahwa intimidasi atau ancaman yang membuat seseorang merasa takut terus-menerus pun termasuk dalam kategori bullying.

Para siswa juga diberi edukasi seputar literasi digital dan penggunaan media sosial secara cerdas. Yusnar menjelaskan bahwa media sosial membawa manfaat sekaligus risiko, seperti hoaks, penyalahgunaan data, dan cyberbullying.

"Di era digital ini, siswa harus mampu memilah informasi, menjaga etika berkomunikasi, dan memahami konsekuensi hukum dari aktivitas digital," ujar Yusnar, sambil mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.

Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab yang berlangsung aktif dan interaktif. Para siswa tampak antusias bertanya seputar narkoba, bullying, serta penggunaan media sosial.

Kepala SMKN 1 Seri Koala Lobam, Sri Yurmiyanty, menyampaikan apresiasi atas inisiatif Kejati Kepri. Ia menilai program Jaksa Masuk Sekolah sebagai investasi penting dalam pembentukan karakter dan pemahaman hukum siswa.

"Kami sangat berterima kasih kepada Kejati Kepri. Program ini sangat membantu dalam membentuk generasi muda yang sadar hukum dan bertanggung jawab," ungkap Sri.

Melalui pendekatan edukatif dan dialogis, program Jaksa Masuk Sekolah diharapkan dapat memperkuat karakter pelajar sebagai warga negara yang taat hukum, kritis, dan bijak dalam menghadapi tantangan zaman.

Editor: Gokli