Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ditangkap di Tanzania, Buron Penipuan Rasli Syahril Dipulangkan ke Indonesia
Oleh : Redaksi
Senin | 28-07-2025 | 15:08 WIB
Rasli-Syahril.jpg Honda-Batam
Buronan kasus penipuan dan penggelapan, Rasli Syahril, akhirnya dipulangkan ke Indonesia setelah ditangkap aparat keamanan di Dodoma, Tanzania. (Foto: Humas Polri)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Seorang buronan kasus penipuan dan penggelapan, Rasli Syahril, akhirnya dipulangkan ke Indonesia setelah ditangkap aparat keamanan di Dodoma, Tanzania.

Penangkapan dan pemulangan Rasli dilakukan melalui koordinasi intensif antara Interpol Indonesia dan otoritas Tanzania, menunjukkan efektivitas kerja sama internasional dalam memburu pelaku kejahatan lintas negara.

Rasli merupakan subjek red notice Interpol atas permintaan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Ia diburu atas dugaan keterlibatan dalam kasus penipuan dan penggelapan.

"Subjek masuk dalam daftar IRN (Interpol Red Notice) atas permintaan Dittipideksus Bareskrim Polri dengan kasus penipuan dan penggelapan," demikian pernyataan resmi Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, Senin (28/7/2025).

Rasli ditangkap pada 10 Juli 2025 ketika memasuki wilayah Dodoma, Tanzania. Otoritas setempat segera mengamankannya sambil menunggu kedatangan tim dari Indonesia.

Tim penjemput dari Polri tiba di Bandara Internasional Julius Nyerere, Dar Es Salaam, pada 19 Juli 2025. Setelah menggelar pertemuan teknis dengan NCB Interpol Dodoma, proses serah terima dilakukan pada 21 Juli 2025 di ruang keberangkatan Terminal Internasional bandara tersebut. Rasli kemudian dibawa pulang ke Jakarta dengan penerbangan transit di Doha, Qatar.

Setibanya di Indonesia, Rasli langsung digiring ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik Dittipideksus. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari kepolisian mengenai rincian perkara yang menjeratnya, termasuk waktu dan lokasi kejadian.

Divhubinter Polri menyebut pemulangan buron ini sebagai bukti nyata kemampuan aparat penegak hukum Indonesia dalam menjangkau pelaku kejahatan lintas yurisdiksi melalui jaringan kerja sama internasional di bawah naungan Interpol.

Kasus ini menegaskan pelaku kejahatan yang mencoba melarikan diri ke luar negeri tidak dapat berlindung dari penegakan hukum, selama sinergi antarnegara dan komitmen terhadap hukum internasional terus diperkuat.

Editor: Gokli