Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dijerat UU Perlindungan Konsumen

Ungkap Kasus Beras Oplosan, Polda Riau Tetapkan Satu Tersangka
Oleh : Redaksi
Senin | 28-07-2025 | 13:28 WIB
tsk-oplos-beras.jpg Honda-Batam
Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan berserta jajaran, saat merilis pengungkapan kasus beras oplosan, Minggu (27/7/2025). (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Pekanbaru - Polda Riau menetapkan seorang distributor berinisial R sebagai tersangka dalam kasus pengoplosan beras yang merugikan konsumen dan mencederai program stabilisasi pangan nasional. Total beras oplosan yang diamankan mencapai sekitar 9 ton.

Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, menyebut pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindak tegas kejahatan pangan yang merugikan masyarakat.

"Tentu saja arahan Bapak Kapolri adalah bagaimana kita bisa hadir di tengah-tengah masyarakat dan memberikan rasa aman melalui langkah-langkah konkret, sehingga situasi kamtibmas bisa terwujud dengan baik," ujar Kapolda, Minggu (27/7/2025).

Irjen Herry menegaskan praktik tersebut merusak niat baik pemerintah dalam menjalankan program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

"Presiden sendiri sudah menekankan pentingnya menjaga ketahanan pangan nasional. Seluruh ekosistemnya didanai oleh rakyat --mulai dari pupuk, BBM, hingga subsidi. Ketika pelaku bertindak serakah demi keuntungan pribadi, itulah yang disebut Presiden sebagai serakahnomics," tegasnya.

Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, menjelaskan tersangka R dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf e dan f, serta Pasal 9 ayat (1) huruf d dan h Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Pengungkapan kasus dilakukan oleh tim Subdit I Ditreskrimsus pada Kamis (24/7/2025), sekitar pukul 15.00 WIB, di sebuah toko beras di Jalan Sail, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa R mengoplos beras ladang asal Pelalawan ke dalam karung SPHP, kemudian menimbang dan menjahit ulang kemasan menggunakan mesin jahit untuk dipasarkan seolah-olah beras resmi bersubsidi.

"Di kemasan tertulis berasal dari Bukittinggi, Sumatera Barat, padahal aslinya dari Pelalawan dengan kualitas yang bahkan di bawah kategori medium. Namun oleh tersangka dijual kembali dengan harga beras premium," terang Kombes Ade.

Selain beras SPHP, penyidik juga menemukan karung bermerek premium yang ternyata diisi beras kualitas rendah. Barang bukti yang diamankan meliputi 79 karung beras SPHP kemasan 5 kilogram, 4 karung bermerek lain berisi beras ladang, 18 karung kosong SPHP, satu timbangan digital, satu mesin jahit, 12 gulung benang jahit, serta dua mangkuk.

Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dan perhitungan pasti terhadap total kerugian serta dampak distribusi dari peredaran beras oplosan ini.

Editor: Gokli