Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mabuk di Tempat Umum, 12 Pemuda Digaruk Polisi
Oleh : ah/dd
Kamis | 22-11-2012 | 13:40 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Sebanyak 12 pemuda digaruk aparat kepolisian Tanjungpinang lantaran kedapatan mabuk di tempat umum, Kamis (22/11/2012).


Kanit II Dalmas Aipda Eduard TP. Aruan, mengatakan 12 pemuda yang ditangkap yakni Nur Edwan Saputra (19), Dio Ekie Ramanda (18), Ali Jeihan (19), Ishardiansyah (20), Riki Satria (22), Johan Samarno (20), Ade Arista Hairis (24), Rico Sunar (19), Ardiansyah (21), M. Jabar (20), Johan Putra (30) dan Yuda Anggara (28).

"Mereka kami jerat dengan Pasal 536 KHUP mabuk-mabukan di tempat umum, dan langsung ditipiringkan diserahkan kehakim didenda dengan Rp 75 ribu," kata dia.