Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kuasa Hukum KPU Natuna Dianggap Remehkan

Tawarich Gugat Ilyas Sabli di PN Ranai
Oleh : Agung Hermawan
Rabu | 09-03-2011 | 17:39 WIB

Ranai, batamtoday - Tawarich Bsc mengajukan gugatan perdata di PN Ranai kepada Ilyas Sabli, Imalko, KPU Natuna, Panwas, karena merasa belum puas dengan hasil pilkada Natuna 2011. Gugatan yang didaftarkan sejak akhir Februari lalu teregister   di PN Ranai  dalam pokok perkara  No 02/pdt.G/2011 itu disidangkan pada 8 Maret 2011.

Sayangnya dalam sidang pertama ini kuasa hukum pihak KPU dan Panwas selaku penyelengara pilkada sebagai tergugat III dan IV tidak hadir. Kketidak hadiran kuasa hukum pihak KPU dan Panwas ini memicu kekecewaan majelis hakim dan kuasa hukum yang hadir.

Adapun yang hadi adalah  kuasa hukum penggugat H  Elvan Games SH.  dan kuasa hukum Ilyas Sabli,  Saharudin Satar SH MH. Kuasa hukum KPU dan Panwaslu  Natuna di nilai majelis hakim telah meremehkan sidang dan panggilan sidang PN Ranai. Maka majelis setelah bermusyawarah  menolak atau meganggap kuasa hukum KPU dan Panwaslu tidak ada.

Majelis hakim  sidang perkara ini adalah   Winarno SH MH, selaku ketua sedangkan Salomo Ginting SH, Galih Rio Purnomo SH, sebagai hakim anggota , panitera penganti Asrin Sembiring SH . “ Acara sidang kali ini merupakan acara sidang lembaga peradilan,
sidang ini penting karena materi gugatan ini menyangkut lembaga  yang berkaitan dengan kepentingan public dan berdampak pada stabilitas Natuna, jadi ketidak hadiran kuasa hukum KPU dan Panwaslu sangat mengecewakan kami. Ini kami ini diangap apa? Apakah maksudnya mau mengesampingkan pengadilan Negri Ranai?," kata Winarno.

Pada kesempatan itu, KPU hanya menyampaikan surat permintaan maaf atas ketidakhadiran mereka . " Apalagi maaf sesuai surat yang kami terima redaksional
surat orang yang mengaku namanya Rosli SH tertulis sebagai Kuasa hukum Panwas Kepala Daerah….entah apa maksudnya… karena setau saya tak ada itu panwas kepala daerah… intinya surat kuasa yang cuma berbentuk fotocopy dan tanpa dilengkapai id card pengacara selaku kuasa hukum belum syah jika belum diajukan dan diperiksa dipersidangan…jadi sangat disayangkan pengacara KPU meremehkan sidang dan menyakiti hati kami," katanya

Katua Majelis Hakim menyatakan tidak dapat menerima hal itu, apalagi  dalam suratnya orang yang mengaku bernama Rosli SH ini memerintahkan sidang ditunda sampai 2  minggu karena alasan mengikuti sidang Mahkamah konstitusi. "Siapa dia? hebat betul…. Yang berhak dan memutuskan sidang ini ditunda atau tidak itu kami Majelis hakim dan itu tidak boleh dan tidak bisa diintervensi siapapun, apalagi alasannya tidak masuk akal," katanya. 

Majelis juga menyayangkan sikap para pihak yang tidak hadir dan tidak mengindahkan surat panggilan sidang padahal materi gugatan sangat penting karena menyangkut kepentingan public.  Tawarich Bsc melalui kuasa hukumnya pada intinya menggugat KPU Natuna dan Panwaslu Natuna karena dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan tindakan secara bersama-sama tidak melaporkan dan memproses adanya
pelanggaran dalam pilkada Natuna 2011.

Dalam  gugatan ini kuasa hukum Tawaric Bsc.  menuntut  1.) Disitanya asset KPU dan Panwaslu Natuna berikut dokumen hasil rekaptulasi suara pilkada Natuna 2011. 2.)
Dilakukannya penundaan penetapan hasil rekapitulasi suara tingkat
Kabupaten pilkada Natuan 2011, 3.) Ditundanya penetapan pemenang
pilkada Natuna 2011.4.) Penundaan pelantikan bupati dan wakil bupati
pemenang pilkada Natuna 2011.

Dalam surat berkop surat Rosli SH MH dan rekan yang ditujukan kepada
majelis hakim tertanggal 8 Maret 2011 ditandatangani langsung oleh
Rosli SH MH intinya menerangkan bahwa :
“Orang ini bertindak untuk  dan atas nama serta kepentingan hukum
klien kami Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Natuna dengan surat
kuasa khusus nomor 014/SK/KPU –NTN/III/2011 Dan dan panwaslu kepala daerah Natuna nomor surat kuasa khusus 015/SK/RS/Panwaslu-NTN/III/2011

…………………… meminta penundaan sidang perkara no No 02/pdt.G/2011 selama 1 hingga  2 minggu kedepan karena harus menghadapi persidangan mahkamah konstitusi RI (MK) di Jakarta.

“Surat pemangilan sudah dikirimkan sejak tanggal akhir  Februari 2011 dan ada waktu yang cukup untuk mempersiapkan semuanya, Pengadilan Negri Ranai Natuna sangat menginginkan persidangan bisa berjalan cepat, agar tidak menimbulkan pertanyaan besar dibenak masyarakat ada apa dengan perkara ini?  Tetapi kami tetap dituntut harus bijaksana maka setelah bermusyawarah majelis memutuskan :
1.)  Menolak surat Kuasa atas nama Rosli SH MH karena dianggap belum pernah diperiksa di muka persidangan.
2). Menolak alasan permohonan penundaan sidang karena dianggap tidak sesuai dengan KUHAP.  
3.) Memerintahkan kepada panitera dan juru sita untuk kembali memanggil pihak- pihak tergugat yang hari  ini tidak hadir untuk hadir dalam persidangan berikutnya yakni pada
hari Rabu tanggal 23 Maret 2011 pukul 09.00 WIB  tepat, jika setelah 2 kali pemangilan tetap tidak hadir maka majelis menganggap pihak -pihak yang tidak mengindahkan panggilan telah lalai dan persidangan akan tetap dilanjutkan tanpa kehadiran pihak yang tidak hadir.
"Mohon digaris bawahi bahwa persidangan dipengadilan negri Ranai Natuna ini
sama pentingnya dengan persidangan dilembaga peradilan manapun karena
lembaga ini sudah ada  jauh lebih lama  ” tegas Winarno SH MH.