Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Karimun Gagalkan Penyelundupan Calon PMI Ilegal ke Malaysia, Tangkap 1 Tekong
Oleh : Freddy
Kamis | 24-07-2025 | 15:08 WIB
tekong-karimun2.jpg Honda-Batam
Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa, saat menginterogasi tekong pembawa 6 CPMI ilegal, dalam konferensi pers di Mapolres Karimun, Kamis (24/7/2025). (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Upaya pengiriman enam calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural ke Malaysia berhasil digagalkan oleh Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Karimun di perairan Kecamatan Durai, Selasa malam (22/7/2025).

Petugas juga mengamankan seorang pria berinisial AG (32), warga asal Guntung, Provinsi Riau, yang diduga sebagai tekong speed boat yang membawa para korban.

"Pelaku menyamar sebagai nelayan dan bertindak sebagai tekong kapal. Ia menerima upah sebesar Rp 1 juta untuk setiap orang yang dibawanya," ungkap Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa, didampingi Kasatpolairud AKP Adi Suhendra, dalam konferensi pers di Markas Satpolairud Polres Karimun, Kamis (24/7/2025).

Menurut Kapolres, pengungkapan ini berawal dari patroli rutin Satpolairud di perairan Durai. Petugas mencurigai satu unit kapal cepat bermesin tempel yang melaju di malam hari. Setelah dilakukan pengejaran, petugas menemukan tujuh orang di atas kapal tersebut, terdiri dari satu tekong dan enam penumpang.

"Enam penumpang itu terdiri atas lima pria dan satu perempuan. Mereka berinisial S (34), M (29), YP (40), MP (36), Z (22), dan K (45)," terang AKBP Robby.

Ia menjelaskan, para calon PMI tersebut berasal dari berbagai daerah. Lima orang di antaranya merupakan warga Nusa Tenggara Barat (NTB), sementara satu lainnya berasal dari Jawa Barat. Mereka direncanakan diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia.

"Para korban mengalami kerugian materiel mencapai Rp35.440.000. Kasus ini murni tindak pidana penyelundupan PMI nonprosedural," tambahnya.

Atas perbuatannya, AG dikenakan Pasal 80 jo Pasal 69 dan Pasal 83 jo Pasal 63 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Sementara itu, Kasatpolairud AKP Adi Suhendra menambahkan bahwa biaya yang dikeluarkan oleh para korban asal NTB bervariasi, antara Rp6 juta hingga Rp9 juta per orang. Sedangkan biaya keberangkatan korban asal Jawa Barat ditanggung oleh seseorang yang berada di provinsi tersebut dan memiliki keterkaitan langsung dengan jaringan pengiriman.

Dalam kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit speed boat, satu mesin tempel merek Yamaha 40 PK, dua jeriken bahan bakar minyak, jaring, fotokopi boarding pass pesawat, serta satu unit telepon genggam.

Editor: Gokli