Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemerintah Terbitkan Aturan Baru, Pendidikan Nasional Diperkuat Lewat Kurikulum Adaptif dan Inklusif
Oleh : Redaksi
Sabtu | 19-07-2025 | 15:28 WIB
anak-didik.jpg Honda-Batam
Ilustrasi

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 13 Tahun 2025 sebagai pembaruan dari Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024.

Regulasi ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam menyelaraskan kebijakan pendidikan nasional dengan perkembangan zaman serta kebutuhan peserta didik di masa depan.

Menurut Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Toni Toharudin, peraturan ini tidak mengubah substansi kurikulum yang sudah berlaku, melainkan memperkuat arah kebijakan dan melakukan penyesuaian administratif. "Salah satu penyesuaian penting adalah perubahan nomenklatur kementerian dalam regulasi ini. Kini, urusan pendidikan dasar dan menengah berada di bawah Kemendikdasmen sebagai bagian dari struktur organisasi baru pemerintah," jelas Toni, mengutip laman resmi Kemendikdasmen.

Pada Tahun Ajaran 2025/2026, Kurikulum Merdeka dan Kurikulum 2013 tetap diberlakukan. Namun, Permendikdasmen 13/2025 memperkuat implementasi kurikulum dengan menyesuaikan bentuk dan struktur kegiatan kokurikuler.

"Kegiatan kokurikuler kini dirancang lebih integratif, berbasis tematik dan proyek, agar peserta didik mampu menghubungkan pengetahuan dengan praktik nyata," tambahnya.

Lebih lanjut, pendekatan pembelajaran juga diperbarui dengan penerapan deep learning, yakni metode yang menekankan pemahaman konsep mendalam, kemampuan berpikir kritis, dan proses reflektif. Toni menyebut pendekatan ini sebagai langkah penting dalam membangun kompetensi bermakna yang berkelanjutan bagi peserta didik.

Sebagai respons terhadap kemajuan teknologi global, Permendikdasmen ini juga memperkenalkan dua mata pelajaran pilihan baru: Koding dan Kecerdasan Artifisial (AI). Penambahan ini menjadi bagian dari strategi Kemendikdasmen dalam menyiapkan peserta didik menghadapi tantangan era digital.

"Untuk menyesuaikan dengan standar nasional pendidikan, istilah 'Profil Pelajar Pancasila' dalam kurikulum kini diubah menjadi ‘Profil Lulusan’, sejalan dengan penyesuaian pada Standar Kompetensi Lulusan (SKL)," ujar Toni.

Dalam hal pendidikan karakter, pemerintah menetapkan kegiatan kepanduan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib. Langkah ini ditujukan untuk membentuk jiwa kepemimpinan, kemandirian, dan semangat gotong royong di kalangan pelajar. Selain itu, alokasi waktu untuk beberapa mata pelajaran dalam kegiatan kokurikuler turut disesuaikan secara terukur, agar keseimbangan antara akademik dan pengembangan diri tetap terjaga.

Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 akan mulai berlaku pada tahun ajaran 2025/2026. Melalui regulasi ini, Kemendikdasmen menegaskan komitmennya dalam mewujudkan sistem pendidikan yang adaptif, kontekstual, dan inklusif, guna menghasilkan lulusan yang unggul dan relevan dengan tantangan zaman.

"Regulasi ini menjadi pijakan penting untuk pendidikan bermutu yang dapat diakses semua lapisan masyarakat. Kami ingin membentuk generasi pembelajar yang tangguh, relevan, dan siap bersaing di masa depan," tutup Toni.

Editor: Gokli