Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Menakertrans Rilis 17 Provinsi yang Telah Tetapkan UMP 2013, Salah Satunya Provinsi Kepri
Oleh : si
Rabu | 21-11-2012 | 19:35 WIB
muhaimin-iskandar2.gif Honda-Batam

Menakertrans Muhaimin Iskandar

JAKARTA, batamtoday - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) menyatakan, sebanyak 17 provinsi termasuk Provinsi Kepulauan Riau (Kepri)  telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2013 sebesar Rp1.365.087


Namun sebanyak 16 provinsi, termasuk tiga provinsi di Sumatera yakni Riau, Sumatera Selatan dan Lampung  hingga kini belum menetapkan UMP 2013. Karena itu Menakertrans Muhaimin Iskandar meminta para gubernur segera mempercepat UMP tahun 2013.

“Kita minta para kepala daerah agar lebih serius dan memberikan perhatian khusus dalam proses penetapan UMP. Kita terus mendorong agar proses pembahasan dan penetapan UMP ini dapat dipercepat, sehingga tidak menimbulkan gejolak dari pekerja dan pengusaha," kata Muhaimin Iskandar di Jakarta, Rabu (21/11/2012).
 
Menurut Muhaimin, berdasarkan Kepmen 226/Men/2000, maka UMP ditetapkan oleh gubernur selambat-lambatnya enam puluh hari sebelum masa berlakunya UMP. Sedangkan UM kabupaten/kota ditetapkan selambat-lambatnya 40 hari sebelum masa berlakunya UM kabupaten/kota, yaitu pada 1 Januari 2013.          

“Kita terus mendorong percepatan penetapan upah minimum ini. Apabila diperlukan kita akan terjunkan tim pendamping atau tim konsultan dari Kemnakertrans ke provinsi-provinsi yang belum menetapkan UMP," katanya.

Muhaimin menjelaskan, penetapan upah minimum nantinya tidak hanya berpatokan pada nilai kebutuhan layak hidup (KHL) seusai dengan Permenakertrans No 13 tahun 2012, melainkan ada variable lainnya sebagai patokan, yaitu produktivitas makro, pertumbuhan ekonomi, kondisi pasar kerja dan usaha yang paling tidak mampu (marginal).

Pertimbangan lainnya, tambah Muhaimin, adalah peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh, produktivitas makro dan pertumbuhan daerah dan nasional. Bahkan, faktor inflasi dan insentif perumahan dan transportasi bagi pekerja pun dapat dipertimbangkan dengan matang, sehingga upah pekerja dapat naik secara signifikan.          

“Dalam proses penetapan UMP/UMK tahun 2013 nanti , semua pimpinan daerah harus mengikuti dan berdasarkan pada ketentuan peraturan dan perundang-undangan Ketenagakerjaan yang berlaku," katanya.

Hingga kini, berdasarkan data Kemenakertrans sampat 21 Novemver 2012 tercatat sebanyak 17 provinsi telah menetapkan UMP dan upah minimum kabupaten/kota 2013. Yakni Provinsi Nanggore Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Jambi, Bangka-Belitung, Bengkulu, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jakarta, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Tenggara (Sultra) Sulawesi Selatan dan Papua.          

Sedangkan Jawa Tengah dan DI Yogyakarta telah memutuskan untuk tidak menetapkan UMP. Tapi, kedua gubernurnya telah menandatangani SK penetapan upah minimum kabupaten/kota sebanyak jumlah kota dan kabupaten yang ada di Jawa Tengah dan DI Yogyakarta.

Sementara 16 provinsi yang belum menetapkan UMP 2013, yakni  Riau, Sumatera Selatan, Lampung, Jawa Barat, Banten, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Maluku, Maluku Utara dan Papua Barat.

REKAP PENETAPAN UPAH MINIMUM PROVINSI  TAHUN  2013

1.   NANGGROE ACEH
      Rp1,400 juta (2012)
      Rp1,55 juta (2013)
 
2.   SUMATERA UTARA
      Rp1,2 juta (2012)
      Rp1,305 juta (2013)
 
3.   SUMATERA BARAT
      Rp1,15 juta (2012)
      Rp1,35 juta (2013)

4.   KEPULAUAN RIAU
      Rp1,015 juta (2012)
      Rp1.365.087 (2013)

5.   JAMBI
      Rp1,142,500 (2012)
      Rp1,3 juta (2013)

6.   BANGKA BELITUNG
      Rp1,11 juta (2012)
      Rp1,265 juta (2013)

7.   BENGKULU
      Rp930 ribu (2012)
      Rp1,2 juta (2013)

8.   JAWA TENGAH
      -
      -

9.   YOGYAKARTA
      -
      -

10.  DKI JAKARTA
      Rp1.529.150 (2012)
      Rp2,2 juta (2013)

11.  KALIMANTAN BARAT
      Rp900 ribu (2012)
      Rp1,06 juta (2013)

12.  KALIMANTAN SELATAN
      Rp1,225 juta (2012)
      Rp1.337.500 (2013)

13. KALIMANTAN TENGAH
      Rp1.327.459 (2012)
      Rp1.553.127 (2013)

14.  KALIMANTAN TIMUR
      Rp1,177 juta (2012)
      Rp1.752.073 (2013)
 
15.  SULAWESI TENGGARA 
      Rp1.032.300 (2012)
      Rp1,125,207 (2013)
 
16.  SULAWESI SELATAN
       Rp1,2 juta (2012)
       Rp1,44 juta (2013)
 
17.  PAPUA
       Rp1,585 juta (2012)
       Rp1,71 juta (2013)