Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Diskon hingga 100 Persen, Pemutihan Pajak Kendaraan di Batam Raup Rp 17,3 M dalam 13 Hari
Oleh : Aldy Daeng
Kamis | 17-07-2025 | 18:28 WIB
AR-BTD-4564-Pemutihan-Pajak.jpeg Honda-Batam
Kepala UPTD PPD Batam Center, Patrick Nababan (baju merah) saat razia kendaraan secara gabungan bersama BPTD Kelas II Kepri, Jasa Raharja dan Polda Kepri, di Kantor Dishub Batam, Kamis (17/72025). (Foto: Aldy Daeng/Batamtoday)

BATAMTODAY.COM, Batam - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digulirkan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau sejak 1 Juni 2025 menuai respons positif. Dalam 13 hari pelaksanaannya, Samsat Batamcenter berhasil menghimpun pendapatan pajak sebesar Rp 17,32 miliar, dengan total 8.802 kendaraan memanfaatkan program ini.

Kepala UPTD PPD Batam Center, Patrick Nababan, mengungkapkan bahwa pendapatan pajak terus meningkat setiap hari sejak program dimulai. Menurutnya, berbagai strategi terus dilakukan untuk menumbuhkan kesadaran bagi masyarakat untuk taat pajak, termasuk edukasi kepada para pemilik kendaraan.

"Sejak ada program ini, setiap hari ada peningkatan pendapatan pajak," ujar Patrick, saat melakukan razia kendaraan secara gabungan bersama, BPTD Kelas II Kepri, Jasa Raharja dan Polda Kepri, di Kantor Dishub Batam, Kamis (17/72025).

Secara rinci, Patrcik memaparkan, sebanyak Rp 9,18 miliar berasal dari wajib pajak penunggak, sementara sisanya berasal dari wajib pajak yang membayar tepat waktu. Patrick mencatat sebanyak 6.327 kendaraan roda dua (R2) dan 2.475 kendaraan roda empat (R4) telah memanfaatkan pemutihan.

Program pemutihan ini akan berlangsung hingga 15 November 2025. Selama periode tersebut, berbagai insentif ditawarkan, termasuk:
1. Diskon 10 persen untuk tunggakan 1 tahun
2. Diskon 20-50 persen untuk tunggakan 2-5 tahun
3. Diskon 100 persen atau pembebasan pokok pajak untuk tunggakan tahun 2019 ke bawah
4. Tambahan diskon 2 persen bagi wajib pajak yang membayar tepat waktu
5. Penghapusan denda dan biaya administrasi

"Bagi yang menunggak lebih dari lima tahun, pokok pajaknya dihapus total. Ini momentum terbaik untuk melunasi tunggakan,"imbuh Patrick.

Untuk mendongkrak partisipasi, kata dia, pihak Samsat Kota Batam telah mengerahkan berbagai strategi, mulai dari penagihan langsung ke perusahaan penunggak, penyebaran informasi melalui media lokal dan sosial, hingga menggandeng RT/RW lewat Sekretariat Daerah Kota Batam untuk menyosialisasikan program ke masyarakat.

Program ini diharapkan tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga meningkatkan kesadaran membayar pajak dan mendongkrak pendapatan asli daerah dari sektor kendaraan bermotor.

"Kami mengirimkan surat penagihan sejak 1 Juli, dan hasilnya cukup menggembirakan. Warga Kepri, khususnya Batam, kami imbau segera manfaatkan kesempatan ini," tegas Patrick.

Editor: Yudha