Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Warga Batam Diadili Kasus Judi Togel Online, Uang Rp 20 Ribu dan 2 Unit Ponsel Jadi Barang Bukti
Oleh : Paskalis Rianghepat
Kamis | 17-07-2025 | 15:48 WIB
AR-BTD-4560-Sidang-Togel-Online.jpeg Honda-Batam
Terdakwa Anwar bin Abdullah (belakang) dan Muhammad Surya (depan) saat menjalani sidang di PN Batam, Rabu (16/7/2025). (Foto: Paskalis Rianghepat/Batamtoday)

BATAMTODAY.COM, Batam - Praktik perjudian daring kembali diungkap aparat penegak hukum di Batam. Dua pria, Anwar bin Abdullah dan Muhammad Surya bin Bagindo Donal, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (16/7/2025), atas dugaan terlibat dalam jaringan judi online jenis Sie Jie asal Singapura dan Hongkong.

Meski barang bukti yang disita terbilang minim --hanya dua unit telepon genggam dan uang tunai Rp 20 ribu-- pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus ini merupakan bagian dari sistem perjudian daring yang lebih luas.

"Kami mendapatkan laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan. Setelah kami datangi lokasi, keduanya langsung diamankan tanpa perlawanan," ungkap Brigadir Lumbuan Gaol dari Polda Kepri, yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan.

Menurut Gaol, penangkapan dilakukan pada Rabu malam, 12 Februari 2025, sekitar pukul 20.05 WIB di sebuah rumah makan di Komplek Nagoya Garden, Kampung Seraya, Batu Ampar.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita dua unit ponsel --Poco X6 Pro 5G dan Samsung Galaxy A04e-- serta uang tunai yang diduga merupakan hasil taruhan. Selain itu, turut diamankan satu buku tabungan BCA atas nama Muhammad Surya.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim yang dipimpin Andi Bayu dengan anggota Douglas Napitupulu dan Dina Puspasari, Anwar mengaku dirinya adalah pemain tetap yang rutin memasang nomor kepada Surya. "Malam itu saya baru kirim angka untuk judi Hongkong lewat WhatsApp, lalu dibalas oleh Surya dengan perkataan Oke ya," ujar Anwar.

Jaksa penuntut umum, Susanto Martua, menjelaskan Surya berperan sebagai bandar yang mengelola akun judi daring untuk menerima pesanan dari para pemain, termasuk Anwar. Taruhan yang dipasang berkisar antara Rp 5 ribu hingga Rp 10 ribu per kombinasi nomor.

"Nomor yang dikirim pemain diteruskan oleh Surya ke akun togel daring miliknya. Bila menang, dia membayar sesuai hadiah yang berlaku," jelas Gaol.

Permainan Sie Jie, menurut penyidik, murni berbasis keberuntungan dan tidak memerlukan keahlian khusus. Jadwal undian berlangsung tiga kali seminggu untuk versi Singapura dan setiap malam pukul 23.00 WIB untuk versi Hongkong.

Kendati nilai taruhan tergolong kecil, jaksa menilai tindakan kedua terdakwa tetap melanggar hukum dan berpotensi memperkuat jaringan perjudian digital yang kini semakin marak di wilayah Batam. "Perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP tentang perjudian. Surya menyediakan sarana dan kesempatan bermain judi, sedangkan Anwar sebagai pemain turut serta dalam praktik tersebut," tegas Jaksa Susanto.

Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan.

Editor: Gokli