Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidang Kode Etik Profesi

Tumpal Manik Dijerat dengan Peraturan Kapolri yang Lama
Oleh : ali/dd
Rabu | 21-11-2012 | 17:59 WIB
sidang-kode-etik-tumpal.gif Honda-Batam
Tumpal Manik saat menjalani sidang kode etik profesi Polri di Polda Kepri.

BATAM, batamtoday - Sidang kode etik penganan kasus kematian mendiang Putri Mega Umboh yang sempat tertunda hampir satu jam, kembali dilanjutkan sekitar pukul 13.30 WIB. Namun sidang lanjutan kali ini dilanjutkan dengan menggunakan penuntut.


AKBP Mindo Tampubolon, yang ikut serta dalam persidangan kode etik profesi sebagai saksi, mengatakan sidang terpaksa ditunda untuk sementara waktu, dikarenakan sepengetahuan yang dia dengar pada saat persidangan, sidang awal menggunakan ketentuan hukum kode etik profesi Polri yang lama.

"Divisi Propam Mabes Polri bilang sekarang harus menggunakan ketentuan hukum yang baru, bukan yang lama. Kalau yang baru katanya tadi harus menggunakan penuntut, kalau tadi kan tidak ada penuntut hanya Ketua Komisi, Wakil Ketua Komisaris, Sekretaris dan Anggota Komisi dua orang," kata Mindo, Rabu (21/11/2012).

Pantauan di lokasi, persidangan dimulai dengan dilakukan penghadiran seorang penuntut dan adanya pengacara yang keduanya tetap berasal dari insitusi Polri, sedangkan Ketua Komisi didampingi Wakil Ketua Komisi dan Seketaris.

"Tadinyakan semua yang bertanya dari semua yang di depan seperti Ketua Komisi, Wakil Ketua Komisi, Sekretaris dan Anggota Komisi dua orang, semuanya bertanya. Tapi dengan adanya kedadiran penuntut tidak seperti itu lagi. Sudah sama dengan persidangan umum, tapi kalau untuk sidang kode etik profesi semuanya dari kalangan Polri," jelas Mindo saat ditanya wartawan mengenai perkembangan persidangan tersebut.

Sementara itu, terperiksa Kombes Pol Tumpal Manik yang dijumpai, masih enggan untuk berkomentar. Sedangkan melalui data yang diperoleh sidang kode etik Polri digelar dugaan pelanggaran terhadap pasal 6 dan pasal 7 ayat (4) Peraturan Kapolri No. Pol: 7 tahun 2006 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, atas nama terperiksa Kombes Pol Tumpal Manik, S.H, jabatan saat ini Analis Utama Bagjianbang Sespim Mabes Polri (mantan Dirreskrimsus Polda Kepri).

Sidang Kode Etik Profesi dipimpin oleh Brigjen Pol Krido Sudibyo dengan jabatan Karo Wabrof Div Propam Mabes Polri, Wakil Ketua Kombes Pol Jati Wiyono sebagai Sesrowabrof Div Propam Mabes Polri, Penuntut Kombes Pol Basuki sebagai Karo Akrelitor Rowabrof Div Propam Mabes Polri, Seketaris Komisi Kombes Pol Herry Wibowo sebagai Kabag Bin Etika Mabes Polri, Anggoya Komisi Kombes Pol Abdul Hasyim. Jabatan SSDM Mabes Polri, Pendamping Kombes Pol Manurung dan AKBP Marbun Divkum Mabes Polri.

Sedangkan saksi yang dihadirkan dalam persidangan dugaan pelanggaran kode etf profisi terperiks Kombes Pol Tumpal Manik yakni Kombes Pol Wibowo, AKBP Anton Setiyawan, AKBP Nunung Setiyawan, AKBP Mindo Tampubolon. Sedangkan saksi perwira menengah yang ikut dihadirkan yakni AKP I Dewa Nyoman, AKP I Wayan Sudarmaya, Ipda M Komarudin.

Untuk saksi penyidik, yakni Bripka Rizal, Bripka Syaidina Ali, Bripka Nanang Basuki Rahmad Az, dan Brigadir Apridony. Tak luput juga dalam persidangan kode etik ini, para mantan sekurity Angres Mas II yang sebelumnya telah dipiriksa Kombes Pol Tumpal Manik (sebelum para sekuriti ini dijadikan tersangka oleh Kombes Pol Wibowo/ kasus diambil alih oleh Ditreskrimum Polda Kepri) yakni Odedege Telaumbanua, Supriyanto dan Adnan.

Dan rencananya, sidang kembali ditunda dan dilanjutkan pada Kamis (22/11/2012) untuk memberika kesempatan kepada pendamping (Pengacara Polri-red) untuk membuat nota pembelaan dan anggota komisi merumuskan keputusan.