Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tiga Terdakwa Pengedar Ganja di Batam Dituntut Penjara hingga 7 Tahun
Oleh : Paskalis Rianghepat
Senin | 14-07-2025 | 16:48 WIB
AR-BTD-4538-Sidang-Narkoba.jpeg Honda-Batam
Terdakwa Rifky Alqory, Ervandel Antoni dan M. Ilham Usai Menjalani Sidang Pembacaan Tuntutan di PN Batam, Senin (14/7/2025). (Foto: Paskalis Rianghepat/Batamtoday)

BATAMTODAY.COM, Batam - Suara ketukan palu majelis hakim Andi Bayu Mandala Putra didengar lirih, tetapi suara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aditya Otavian menggema tajam tatkala membacakan surat tuntutan terhadap tiga terdakwa perkara Narkoba di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Batam Senin (14/7/2025).

Jaksa menyatakan Rifky Alqory alias Tukiak, bersama dua rekannya, Ervandel Antoni dan M. Ilham, tertangkap basah dalam pusaran peredaran ganja lintas kos-kosan Bengkong.

Di hadapan majelis hakim Andi Bayu, Douglas Napitupulu, dan Rinaldi, JPU menuntut Rifky dengan pidana 7 tahun penjara plus denda Rp 4,3 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Sementara dua terdakwa lain Ervandel Antoni dan M. Ilham dituntut 5 tahun bui dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan. "Perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas narkotika dan meresahkan masyarakat," kata Aditya tegas.

Jaksa menilai ketiganya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 1 jo. Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Narkotika terkait pemufakatan jahat menawarkan, menjual, dan menyerahkan narkotika golongan I.

Kasus ini bermula 15 Februari 2025 malam. Rifky, pekerja harian yang menyewa kamar lantai 2 di Gang Kamboja Blok F, Bengkong Indah, dihubungi M. Ilham yang merupakan teman lamanya untuk menawarkan "barang hijau" satu garis (sekitar 50 gram) untuk dipasarkan. Rifky lantas menghubungi seorang pemasok bernama Charles (DPO). Keduanya sepakat transaksi cicilan, barang diantar tanpa tatap muka.

Malam berikutnya, Charles menaruh paket ganja di parit depan kos Rifky. Paket itu kemudian ia bongkar, dipilah jadi enam bungkus kecil, empat paket plastik bening, satu plastik biru, dan satu paket besar. Separuh dibagi untuk Ilham seharga Rp 1,2 juta, sisanya disimpan di kotak kecil merek Maspion.

Tiga hari kemudian, Ilham baru membayar Rp 100 ribu lewat aplikasi Dana. Rifky gelisah. Malam 20 Februari pukul 00.15, ketika sedang berbaring, ia mendengar orang asing memanggil. Panik, ia menghapus WhatsApp, mencampakkan keenam paket ganja lewat jendela kamar, namun terlambat tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Kepri telah mengepung.

Enam paket ganja itu ditimbang di Pegadaian Batam, total 47,16 gram milik Rifky. Ganja milik Ervandel dan Ilham masing-masing 22,85 gram dan 22,25 gram hasil sitaan terpisah. Laporan Balai POM Batam (21 Februari 2025) mengonfirmasi seluruh sampel positif mengandung Cannabis sativa.

Jaksa mengakui ketiga terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatan, berjanji tak mengulangi, dan menanggung keluarga. Namun hal itu dianggap tak cukup menepis ancaman pidana minimal pasal 114 ayat 1 menetapkan hukuman 4 tahun hingga seumur hidup.

Usai tuntutan dibacakan, tim penasihat hukum meminta waktu tujuh hari menyusun nota pembelaan (pledoi). Sidang lanjutan dijadwalkan pekan depan.

"Kami akan memaksimalkan aspek proporsionalitas hukuman dan kondisi sosial ekonomi klien," kata Lisman, penasehat hukum terdakwa Rifky Cs.

Editor: Yudha