Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pelaku Curanmor Ditangkap Saat Mau Transaksi Motor Curian
Oleh : ah/dd
Rabu | 21-11-2012 | 13:46 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Pelaku pencurian kendaraan bermotor, Erlangga (16) warga Bintan Plaza dibekuk jajaran Polsek Bukit Bestari di daerah Dompak saat mau melakukan transaksi penjualan motor hasil curiannya, Rabu (21/11/2011).


Kapolsek Bukit Bestari Kompol Budhy Rahayadi membenarkan penangkapan Erlangga setelah polisi sempat membuntuti pelaku saat menyimpan sepeda motornya di daerah Senggarang hingga Dompak.

Dari tangan pelaku polisi mengamanakan satu unit sepeda motor Yamaha Scorpio BP 3407 TK, milik Suyatno yang hilang dicuri pada hari Jumat (16/11/2012) lalu sekitar pukul 03.00 WIB, di teras rumah.

Dari pengakuan pelaku, didapati kalau dirinya nekat melakukan aksi pencurian bermotor karena faktor uang, ekonomi dan diajak kawan mencuri dengan cara yang aman dan mudah tanpa harus banyak kerja.

"Saya nekat mencuri karena diajak kawan bang, cari duit dengan mudah tanpa harus bekerja lama-lama," terangnya kepada batamtoday.

Akibat perbuatanya pelaku yang tinggal bersama ayahnya di kawasan Bintan Plaza tersebut, harus mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Bukit Bestari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.  

"Kita jerat pelaku dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," terang Budhy.