Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

MPLS Ramah Mulai Diterapkan, Bebas Perpeloncoan dan Tekankan Karakter
Oleh : Redaksi
Sabtu | 12-07-2025 | 15:48 WIB
SE-MPLS.jpg Honda-Batam
Surat Edaran Nomor 10 Tahun 2025 yang ditujukan kepada para Gubernur serta Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia. (Foto: Kemendikdasmen)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi memberlakukan kebijakan Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan (MPLS) Ramah mulai tahun ajaran 2025/2026.

Kebijakan ini ditegaskan dalam Surat Edaran Nomor 10 Tahun 2025 yang ditujukan kepada para Gubernur serta Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia.

MPLS Ramah dirancang sebagai kegiatan pengenalan pertama bagi murid baru di jenjang PAUD, pendidikan dasar, hingga menengah. Fokusnya adalah memperkuat karakter dan profil lulusan sekaligus memastikan proses adaptasi murid berlangsung dalam suasana aman, nyaman, serta menyenangkan.

"Seluruh kegiatan MPLS Ramah harus menghormati hak anak dan menjunjung nilai karakter, tanpa adanya kekerasan atau tindakan yang merendahkan martabat peserta didik," tulis Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah dalam surat edaran tersebut.

Dalam kebijakan baru ini, kegiatan MPLS Ramah wajib berlangsung selama lima hari pada pekan pertama tahun ajaran baru. Kepala satuan pendidikan dan para guru ditugaskan menjadi penyelenggara utama kegiatan, dengan mengacu pada panduan aktivitas MPLS Ramah yang telah disiapkan oleh kementerian.

Berbagai aktivitas diusung dalam MPLS Ramah, seperti pembiasaan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, pertemuan pagi ceria, hingga pengenalan profil lulusan. Selain itu, sekolah juga diwajibkan mengenalkan sarana prasarana, warga sekolah, lingkungan sekitar, serta kurikulum sekolah kepada murid baru.

"Kami ingin memastikan proses pengenalan lingkungan sekolah menjadi pengalaman yang positif bagi peserta didik. MPLS bukan ajang perpeloncoan. Semua bentuk kekerasan fisik, verbal, maupun psikis dilarang keras," ujar Direktur Pembinaan Peserta Didik, yang dihubungi secara terpisah.

Larangan dalam MPLS Ramah meliputi pemberian tugas yang tidak masuk akal, penggunaan atribut aneh yang tidak edukatif, serta kegiatan tanpa pengawasan guru. Bahkan, kegiatan yang berpotensi mempermalukan atau menimbulkan trauma bagi murid baru juga tidak diperkenankan.

Kemendikdasmen juga mewajibkan pihak sekolah untuk melakukan sosialisasi MPLS Ramah kepada orang tua atau wali murid. Mereka diminta berpartisipasi aktif dengan mendampingi anak pada hari pertama sekolah, sebagai wujud keterlibatan keluarga dalam pendidikan.

"Kami berharap MPLS Ramah mampu membangun hubungan harmonis antara murid, sekolah, dan orang tua. Ini bagian dari semangat mewujudkan lingkungan belajar yang lebih manusiawi dan berorientasi pada penguatan karakter," lanjut Direktur Pembinaan Peserta Didik.

Kegiatan MPLS Ramah turut memuat materi edukasi terkait pencegahan judi daring, narkotika dan zat adiktif (NAPZA), serta menanamkan keadaban digital dan pola hidup sehat.

Dengan kebijakan baru ini, pemerintah menargetkan terciptanya generasi yang tidak hanya cerdas akademis, tetapi juga berkarakter kuat dan mampu bersikap positif dalam lingkungan sosialnya. "Semua sekolah harus mengimplementasikan MPLS Ramah sesuai prinsip inklusif, partisipatif, serta bebas pungutan biaya. Ini adalah langkah kita bersama untuk menciptakan iklim sekolah yang ramah anak dan mendukung pendidikan berkualitas," tegas Direktur Pembinaan Peserta Didik.

Editor: Gokli