Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Warnet Tak Taat Aturan, Kominfo Rekomendasikan Pemutusan Jaringan
Oleh : kli/dd
Rabu | 21-11-2012 | 12:20 WIB
Salim,-Kabag-Humas.gif Honda-Batam
Salim, Kepala Badan Kominfo Batam.

BATAM, batamtoday - Warung internet (warnet) yang kian marak di Batam sudah selayaknya untuk dilakukan pengawasan. Bagi yang tak taat aturan, Badan Kominfo Batam akan merekomendasikan pemutusan jaringan terhadap penyedia layanan.


Kepala Badan Kominfo Batam, Salim mengatakan pemutusan jaringan bagi warnet yang tak taat aturan terhadap penyedia layanan. Pasalnya, beberapa warnet memperbolehkan pengunjung terutama pelajar membuka situs terlarang seperti situs porno.

"Untuk menutup warnet kita belum bisa, karena masalah peizinannya belum diatur. Tapi, warnet yang tak taat aturan akan kita rekomendasikan pemutusan jaringannya," jelas Salim kepada batamtoday, Rabu (21/11/2012) siang.

Terkait aturan yang dimaksud, kata Salim, empat poin kesepakatan antara pemilik warnet dengan Kominfo Batam yakni, jam buka tutup harus diperhatikan, artinya ada waktu-waktu tertentu yang harus dipatuhi oleh pemilik warnet, terutama dalam jam tutup. Kedua, mengenai ruangan di dalam warnet, dimana harus terbuka dan tidak boleh terlalu tertutup atau dibuat berupa kamar.

Poin ketiga yang kerap menjadi permasalahan, situs-situs terlarang seperti halnya situs porno tidak bisa dibuka oleh pengunjung. Pemilik warnet harus menutup atau memblok situs tersebut. Sementara poin keempat, pelajar tak diperbolehkan masuk warnet pada saat jam pelajaran.

"Keempat poin kesepakatan yang sudah dibuat ini tidak bisa dilanggar. Ketahuan melanggar, terancam jaringannya diputus penyedia layanan, berdasarkan rekomendasi Kominfo," jelasnya.