Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Didakwa Curi Motor Senilai Rp 15 Juta, Ronaldo Terancam 7 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis Rianghepat
Jum\'at | 11-07-2025 | 13:08 WIB
AR-BTD-5624-Sidang-Pencurian.jpg Honda-Batam
Terdakwa Fajar Ronaldo Simangunsong, saat menjalani sidang lanjutan perkara Curanmor di PN Batam, Kamis (10/7/2025). (Foto: Paskalis Rianghepat/Batamtoday)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali menggelar sidang perkara pencurian sepeda motor dengan terdakwa Fajar Ronaldo Simangunsong alias Fajar, pada Kamis (10/7/2025). Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi korban, Dewi Purwanti, yang kehilangan sepeda motor Honda Beat miliknya.

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Wattimena, Dewi mengisahkan sepeda motornya raib saat diparkir di teras rumahnya di Perumahan Puri Brata Indah, Sagulung. "Begitu keluar rumah, motor sudah tidak ada," ujar Dewi, seraya menyebut kerugiannya ditaksir mencapai Rp 15 juta.

Dewi menuturkan, identitas pelaku baru diketahuinya setelah dilakukan penyelidikan oleh kepolisian. "Polisi bilang pelakunya dua orang. Yang tertangkap hanya terdakwa Ronaldo," ungkap Dewi.

Saat sepeda motor berhasil ditemukan, kondisi kendaraan sudah mengalami kerusakan dengan stang patah. Hakim pun mempersilakan Dewi mengajukan permohonan pinjam pakai barang bukti ke Kejaksaan Negeri Batam, sambil menunggu proses hukum selesai.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, Abdullah, mengungkapkan, aksi pencurian terjadi pada Selasa (8/4/2025) sekitar pukul 03.00 WIB. Terdakwa Ronaldo bersama rekannya, Ian Sihombing, yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang), berkeliling mencari sasaran sebelum akhirnya merusak stang Honda Beat bernomor polisi BP 6067 CU milik Dewi.

"Setelah plat nomor dilepas dan dibuang ke parit, motor dibawa ke rumah terdakwa," terang Abdullah.

Ronaldo didakwa melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, karena dilakukan bersama-sama dan disertai perusakan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Sidang dijadwalkan berlanjut pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa.

Editor: Gokli