Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pembunuh Lasron Terancam Hukuman Mati
Oleh : hrj/dd
Selasa | 20-11-2012 | 15:11 WIB
pembunuh-lasron.gif Honda-Batam
Muhammad Falis Hidayat alias Aceng, pelaku pembunuhan terhadap Lasron Panjaitan.

TANJUNGUBAN, batamtoday - Muhammad Falis Hidayat alias Aceng, pelaku pembunuhan terhadap Lasron Panjaitan terancam hukuman mati.


"Tersangka melakukan pembunuhan berencana secara tunggal, jadi ancaman hukumannya adalah mati," kata AKP Reonald Simanjuntak, Kasat Reskrim Polres Bintan, Selasa (20/11/2012).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sendirian menghabisi nyawa korban dengan cara menikam dari arah belakang dengan pisau. Sayangnya, sampai saat ini barang bukti pisau yang digunakan untuk menikam korban belum dapat ditemukan.

Akan tetapi, polisi masih memiliki barang bukti lain seperti baju yang dikenakan korban dan tersangka, sepeda motor, ikat pinggang, sandal korban dan tersangka, serta sejumlah barang bukti lainnya. Berkenaan dengan ini tersangka diancam sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 360 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat).

Berkenaan dengan pembunuhan berencana, tersangka diancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. Tersangka dinilai telah merencanakan pembunuhan dengan cara mengajak korban ke Tanjungpinang untuk mencari nasabah, Selasa (23/10/2012) lalu.

Sedangkan dari hasil otopsi yang lakukan Rumah Sakit Otorita Batam didapatkan bahwa dari bajunya terdapat 15 tusukan. Adapun dari tulangnya didapatkan 7 tusukan. Salah satunya tembus tulang sedalam sekitar 3 centimeter, dan ada salah satu tulang yang putus. "Hasil otopsi dari bajunya 15 tusukan, sedangkan dari tulangnya 7 tusukan," paparnya.

Kronologisnya tersangka mengajak korban menuju ke tempat calon nasabah sebenarnya hanya akal-akalan saja karena niat yang sesungguhnya ingin menghabisi nyawa yang bersangkutan. Terbukti di Tanjungpinang korban tak jumpa dengan calon nasabah hingga hanya sampai Batu 10 kemudian mereka kembali lagi ke Tanjunguban.

Ketika kembali ke Tanjunguban, tersangka juga menyebutkan ada calon nasabah lagi yang tinggal di Sei Kecil, Teluk Sebong. Kemudian korban tiba di lokasi yang dimaksud ternyata hanya ada jalan setapak.

Di lokasi tersebut, tersangka menusuk punggung korban dengan pisau yang telah disiapkan sekitar pukul 19.30 WIB. Mendapatkan serangan tersebut korban langsung jatuh tersungkur. Untuk memastikan korban tewas, pelaku sempat menunggunya beberapa saat. Setelah yakin tewas, jasad Lasron diseret kemudian dibuang ke lokasi.  

Setelah berhasil menghabisi nyawa korban, tersangka menggunakan sepeda motor Mega Pro BP 6918 BE. Kemudian sekitar pukul 20.30 WIB sepeda motor tadi dibuang di sungai kawasan Pasar Baru Tanjunguban, tepatnya di depan kantor PDAM Tirta Kepri Tanjunguban yang kemudian ditemukan, Senin (29/10/2012) pukul 14.30 WIB.