Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Disdikpora Lingga Sosialisasikan Sertifikasi Guru Tahun 2013
Oleh : jhr/dd
Selasa | 20-11-2012 | 11:55 WIB
sosialisasi-sertifikasi-guru-lingga-1.jpg Honda-Batam
Pembukaan sosialisasi Sertifikasi tenaga pendidik di Gedung PSMTI Dabo

LINGGA, batamtoday - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Pemkab Lingga menggelar sosialisasi pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2013.


Sosialisasi yang diikuti 105 peserta terdiri dari pengawas sekolah dan tenaga pengajar dari TK, SD, SMP, SMA/SMK ini dibuka langsung oleh Kadisdikpora Abd Razak di Ruang Gedung PSMTI Dabo, Senin (19/11/2012) malam.

Abd Razak meminta seluruh peserta agar bersungguh-sungguh mengikuti sosialisasi, karena apa yang disampaikan para nara sumber, bermanfaat di kemudian hari.

Dalam pelaksanaan sosialisasi ini, Disdikpora juga melakukan akurasi data guru di Lingga, hingga semua masuk databes.

"Kegiatan ini diawali dengan akurasi data, data masing-masing individu harus dikoreksi sehingga jika ada perbaikan. Dan bagi guru yang belum masuk database, untuk segera menyampaikan pada saat akurasi data guru yang belum memiliki sertifikat pendidik," jelasnya.

Setelah pelaksanaan sosialisasi, Disdikpora akan melaksanakan uji kompetensi bagi guru yang belum mempunyai sertifikat pendidik. Uji kompetensi ini sendiri merupakan entry point untuk menuju ke Pendidikan Pelatihan Profesi Guru (PLPG).

"Penetapan quota peserta uji kompetensi, akan dilakukan secara nasional melalui database yang ada secara online, setelah verifikasi data," ujarnya.

Ketua Pelaksana Kegiatan, Ridwan, menjelaskan, sejak dilaksanakan dari tahun 2006 sampai 2012, guru si Kabupaten Lingga yang sudah bersertifikasi sebanyak 430 dari 2.300 guru.

"Sasaran program sertifikasi guru ini adalah mereka yang sudah menjadi guru sejak UU Guru dan Dosen diundangkan pada tahun 2005, dan diharapkan tuntas pada 2015 nanti," ujarnya.

Sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru yang telah memenuhi persyaratan. Sertifikasi guru bertujuan untuk menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik profesional, 2) meningkatkan proses dan hasil pembelajaran, meningkatkan kesejahteraan guru, serta meningkatkan martabat guru dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu.