Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kemkomdigi Blokir Situs yang Pasarkan Pulau-pulau Kecil di Anambas
Oleh : Redaksi
Selasa | 24-06-2025 | 19:48 WIB
Pulau-Dijual1.jpg Honda-Batam
Tangkapan layer situs pulau kecil di Anambas di jual di situs jual beli pulau privateislandsonline.com. (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) sedang dalam proses memblokir beberapa situs web yang kedapatan memasarkan pulau-pulau kecil di wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau.

"Dari pendalaman oleh pihak kami, sudah menemukan beberapa situs yang menawarkan pulau (sewa ataupun jual-beli)," kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar, Selasa (24/6/2025).

"Saat ini kami sedang proses pemblokiran situs-situs dimaksud," ia menambahkan.

Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan menyurati Kementerian Komunikasi dan Digital supaya memblokir situs web yang memasarkan pulau-pulau kecil di Kepulauan Anambas.

"Dan kemungkinan kalau misalnya tidak bisa diperingati, supaya tidak hanya di-take down, itu kita mintakan di-banned. Kita buatkan surat itu," kata Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan Koswara di Jakarta, Senin (23/6/2025).

Ia menyampaikan pernyataan itu menyusul temuan situs yang memuat iklan bertajuk "Island Pair in Anambas, Indonesia", yang menawarkan empat pulau kecil tak berpenghuni, yaitu Pulau Ritan, Pulau Tokongsendok, Pulau Nakok, dan Pulau Mala.

Koswara menegaskan bahwa tidak ada istilah penjualan pulau dalam regulasi Indonesia, yang ada hanya pemanfaatan ruang laut secara legal dan terbatas.

Sumber: ANTARA
Editor: Yudha