Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kakak Beradik Dikeroyok dan Ditikam Hingga Sekarat
Oleh : ron/dd
Senin | 19-11-2012 | 16:08 WIB
pelaku-pembacokan.gif Honda-Batam
Dia pelaku pembacokan saat berada di Mapolsek Sekupang.

BATAM, batamtoday - Hendro Amiroto (29) dan adiknya Fatur Rahman (25), dikeroyok dan ditikam 3 pria, masing-masing Hajadi (23), Saddam Husein (20) dan Sukenda (20) saat minum bir di mess bengkel tempat mereka bekerja di Tiban III pada Sabtu (17/11/2012) lalu.


Dijelaskan Iptu Mangiring Hutagaol, peristiwa tersebut terjadi pukul 23.00 WIB. Saat itu korban dan ketiga pelaku sedang nongkrong di mess. Tiba-tiba ketiga pelaku melihat ke arah Hendro dengan tatapan sinis.

Merasa paling senior di bengkel tersebut, Hendro merasa dilecehkan oleh ketiga pelaku dan membentak mereka. Saat itu juga ketiga pelaku masuk ke dalam ruangan mereka.

"Masih merasa belum puas, Hendro mendatangi ketiga pelaku ke kamar dan menampar pipi pelaku bernama Sukenda. Melihat itu, dua teman lainnya langsung keluar mencari alat untuk melawan Hendro," kata Mangiring, Senin (19/11/2012) siang.

Beberapa saat kemudian terjadi pemukulan dan penusukan. Hendro tidak berdaya melawan tiga orang sekaligus hingga tersungkur. Tak terima kakaknya dianiaya, Fatur berusaha untuk membantu, akan tetapi turut jadi korban dan dihajar habis-habisan.

"Hendro mendapat 6 tusukan, 3 di kepala dan 3 di pundak. Sementara adiknya Fatur mengalami luka robek di bagian dada hingga mendapat 16 jahitan," terang Manggiring.

Melihat kedua korban sudah tidak berdaya, ketiga pelaku langsung melarikan diri. Namun, keesokan harinya, Minggu (18/11/2012) pelaku berhasil ditangkap di Pelabuhan Domestik Sekupang.

"Ketiga pelaku ditangkap saat akan kabur ke Palembang," ujarnya.

Ditambahkan Mangiring, akibat pengeroyokan tersebut, Hendro hingga kini masih mendapatkan perawatan karena mengalami luka di bagian kepala dan rencananya akan dioperasi.

"Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal 170 ayat 2e tentang pengeroyokan mengakibatkan luka berat pada korban dengan ancam 9 tahun penjara," tutupnya.