Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terdakwa Minta Didampingi Pengacara

Sidang Korupsi Pajak PPN-PPH di Dinsosnaker Tanjungpinang Ditunda
Oleh : chr/dd
Senin | 19-11-2012 | 15:12 WIB
sparman.gif Honda-Batam
Saparman saat meninggalkan ruang sidang PN Tanjungpinang.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Sidang perdana kasus korupsi pajak PPN/PPH di Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Pemko Tanjungpinang, dengan terdakwa Saparman, di PN Tanjungpinang pada Senin (19/11/2012), terpaksa ditunda setelah terdakwa Saparman menyatakan akan didampingi pengacara.


Ketua Majelis Hakim Edi Junaidi SH, yang menanyakan terdakwa, apakah menghadapi sendiri perkaranya atau didampingi pengacara, akhirnya menunda jalannya persidangan setelah terdakwa Saparman mengatakan akan menghadirkan pengacaranya.

"Saya akan hadirkan pengacara saya pak hakim," ujar Saparman mantap.

"Untuk menunggu terdakwa menghadirkan kuasa hukum-nya, maka sidang hari ini ditunda dan akan dilanjutkan pada minggu mendatang dengan agenda pembacaan dakwaan," ujar Edi Junaidi SH.

JPU Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Abdul Rachman, sedianya akan membacakan dakwaan terhadap terdakwa Saparman. "Dakwaan belum kita bacakan, dan ditunda minggu depan menunggu terdakwa menghadirkan penunjukan pengacar," sebuatnya.

Sebagaimana diketahui, Saparman yang merupakan mantan Bendahara Dinsosnaker Pemko tanjungpinnag ini disangkakan melakukan korupsi Rp 217 juta pajak PPN dan PPH atas sejumlah kegiatan proyek di Dinsosnaker yang didanai APBD Tanjungpinang 2010.

"Terdakwa dijertat dengan pasal 3 jo pasal 8 serta pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubag dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Untuk dakwaan lengkap, minggu depan kita bacakan," pungkas JPU Abdul Rachman.