Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bapedalda Stop Kasus Pencemaran Lingkungan PT Pandawa
Oleh : ali/dd
Senin | 19-11-2012 | 15:02 WIB

BATAM, batamtoday - Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Kota Batam telah menghentikan proses hukum kasus pencemaran lingkungan yang dilakukan PT Pandawa dan PT Besindo selaku pemilik limbah di dua lokasi secara ilegal, hutan lindung dan pemukiman warga pada Oktober 2012 lalu.


Dendi Purnomo, Kepala Bapedalda Batam mengatakan dicabutnya kasus pencemaran lingkungan yang dilakukan PT Pandawa maupun kepada PT Besindo sebagai pemilk limbah ribuan kendaraan roda empat dari kapal Hyundai 105 tersebut dikarenakan limbah yang dbuang secara ilegal oleh PT Pandawa telah dikembalikan ke PT Besindo untuk dilakukan penyortiran limbah yang diduga berbahaya (B3) dan limbah yang memiliki nilai jual (ekonomis) yang telah dibuang ke TPA.

"Rabu (14/11/2012) lalu anggota sudah turun ke lapangan, semua sudah tidak ada lagi sudah bersih," kata Dendi Purnomo kepada wartawan, Senin (19/11/2012).

Tidak adanya sanksi pidana atas perbuatan pencemaran lingkungan yang dilakukan PT Pandawa, dan surat teguran kepada PT Besindo yang secara tidak langsung ikut bertanggungjawab sebagai pemilik limbah, menurut Dendi kembali dikarenakan PT Besindo dan PT Pandawa telah melakukan cleaning up tepat pada waktunya.

"Cleaning up itu sanksi yang diberikan Bapedalda. Tapi dikemudian hari jika didapati melakukan hal yang sama maka izinnya langsung akan dicabut," terang Dendi.

Untuk diketahui, setelah berjalan kurang lebih selama tiga minggu PT Pandawa melakukan pencemaran lingkungan dengan membuang limbah yang diduga B3 ke lokasi hutan lindung dan pemukiman warga tanpa mengantongi izin lengkap sebagai importir limbah.

Pantauan dan informasi yang diperoleh di lapangan, menyebutkan, tidak adanya pengawasan yang dilakuikan Bapedalda kepada aktivitas cleaning up yang dilakukan PT Pandawa. Sementara penyortiran yang dilakukan PT Pandawa tidak dilakukan di PT Besindo, melainkan dilakukan di lokasi pembungan.

Hal tersebut, diakui Agus selaku Direktur Utama PT Pandawa kepada wartawan, bahwa setelah mendapat masalah akibat membuang limbah secara ilegal, pihaknya yang baru mengurus perizinan ke Bapedalda dan izin pembuangan limbah tersebut ke TPA melakui izin Dinas Kebersihan Kota Batam.

"Beberapa hari ini, kita agak terkendala karena cuaca hujan, karena limbah kita sulit untuk disortir," kata Agus saat ditemui di lokasi pembuangan limbah, lahan milik Alex warga setempat.

Agus juga mengaku, melalui humasnya, sudah 'mengamankan' oknum wartawan dan LSM agar kasus pencemaran lingkungan yang dilakukannya tidak di-blow up ke publik.

"Melalui humas kita, sudah diatur semua rekan-rekan wartawan dan LSM," akunya.