Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hasil Akhir Seleksi PPPK Tahap II Mulai Diumumkan, BKN Imbau Pelamar Cek Instansi Secara Berkala
Oleh : Redaksi
Kamis | 19-06-2025 | 08:48 WIB
1906_pengumuman-pppk_0292398.jpg Honda-Batam
Ilustrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 memasuki fase penentuan. Mulai 16 hingga 30 Juni 2025, pengumuman hasil akhir kelulusan peserta akan dilakukan secara bertahap oleh masing-masing instansi. Badan Kepegawaian Negara (BKN) pun mengimbau pelamar untuk aktif memantau pengumuman resmi dari instansi yang dilamar.

Seleksi PPPK Tahap II kali ini diikuti oleh lebih dari 863 ribu peserta yang telah dinyatakan memenuhi syarat administratif dan menjalani tes kompetensi berbasis CAT pada 16 Mei 2025. Materi yang diujikan mencakup kompetensi teknis, manajerial, sosial-kultural, serta wawancara.

"Kami menyampaikan agar pelamar mengecek secara berkala laman pengumuman instansi. Proses seleksi PPPK tahun ini dirancang agar lebih inklusif dan transparan, sesuai dengan semangat reformasi birokrasi," ujar Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN dalam siaran pers yang dirilis pada Selasa (17/6/2025).

Peserta seleksi Tahap II meliputi tenaga non-ASN aktif, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), serta pelamar dari seleksi Tahap I yang tidak lolos administrasi atau belum pernah melamar sebelumnya. Pemerintah juga menerapkan strategi optimalisasi formasi untuk memprioritaskan kelompok seperti eks Tenaga Honorer Kategori 2 (THK2), pegawai berkode R2 dan R3, serta lulusan prajabatan.

Menariknya, tahun ini pemerintah turut menghadirkan solusi baru bagi tenaga honorer yang belum terakomodasi dalam formasi PPPK 2024. Melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, diterapkan skema PPPK Paruh Waktu untuk delapan jabatan seperti guru, tenaga teknis, dan operator layanan operasional.

"Skema paruh waktu ini disiapkan untuk membuka peluang kerja yang lebih fleksibel dan tetap menjamin keberlanjutan karier para tenaga non-ASN. Implementasinya akan dimulai setelah seluruh proses seleksi Tahap I dan II rampung," jelas BKN.

Pelaksanaan seleksi ini merujuk pada sejumlah regulasi terbaru, di antaranya KepmenPANRB Nomor 347, 348, dan 349 Tahun 2024 yang mengatur seleksi PPPK secara menyeluruh, khususnya untuk jabatan fungsional guru dan tenaga kesehatan di daerah.

Editor: Gokli