Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPPU Setujui Akuisisi Tokopedia oleh TikTok dengan Syarat Ketat Demi Cegah Monopoli
Oleh : Redaksi
Rabu | 18-06-2025 | 15:28 WIB
majelis-KPPU.jpg Honda-Batam
Sidang perkara Nomor 01/KPPU-M/2025 dipimpin oleh Budi Joyo Santoso sebagai Ketua Majelis, serta Aru Armando dan Gopprera Panggabean sebagai anggota majelis, pada Senin (17/6/2025) di Jakarta. (Foto: KPPU)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi mengeluarkan Penetapan Persetujuan Bersyarat atas transaksi akuisisi PT Tokopedia oleh TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd.

Persetujuan ini diberikan dengan sejumlah syarat ketat guna menghindari potensi praktik monopoli dan menjaga iklim persaingan usaha yang sehat di sektor e-commerce.

Penetapan ini disampaikan dalam sidang perkara Nomor 01/KPPU-M/2025 yang digelar di Jakarta, Senin (17/6/2025). Sidang dipimpin oleh Budi Joyo Santoso sebagai Ketua Majelis, serta Aru Armando dan Gopprera Panggabean sebagai anggota majelis.

Sebelumnya, Investigator KPPU menilai bahwa pengambilalihan saham Tokopedia oleh TikTok Nusantara berpotensi memunculkan praktik yang merugikan persaingan usaha, seperti penyalahgunaan dominasi pasar dan diskriminasi terhadap pelaku usaha lain. Untuk itu, KPPU mengajukan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.

"Persetujuan ini diberikan dengan syarat tegas agar pelaku usaha tidak memanfaatkan posisi dominan mereka untuk merugikan kompetitor maupun konsumen," jelas KPPU melalui siaran pers resmi.

Dalam sidang tersebut, TikTok Nusantara yang diwakili oleh Wilfred Halim, serta Tokopedia yang diwakili oleh Melissa Siska Juminto, menyatakan kesanggupan untuk menjalankan seluruh persyaratan tanpa penyesuaian teknis maupun redaksional.

Lima Syarat Pokok dari KPPU

Beberapa poin penting dalam Persetujuan Bersyarat meliputi:

  1. Menjamin kebebasan metode pembayaran dan logistik, tanpa skema bundling atau tying dalam promosi.
  2. Tidak melakukan predatory pricing, self-preferencing, atau diskriminasi produk non-grup.
  3. Memberikan kebebasan bagi pengguna TikTok untuk mempromosikan produk dari platform e-commerce lain.
  4. Mencegah kenaikan harga yang tidak wajar dan tidak berdasar.
  5. Menjamin perlindungan bagi pelaku UMKM agar memiliki akses dan peluang yang setara di platform.

Untuk memastikan kepatuhan, KPPU mewajibkan TikTok dan Tokopedia melaporkan data operasional secara berkala, termasuk pendapatan, biaya operasional, daftar mitra logistik dan pembayaran, serta dokumen kerja sama dengan UMKM dan official store selama dua tahun ke depan.

"Pengawasan akan terus dilakukan hingga 17 Juni 2027 untuk memastikan efektivitas pelaksanaan dan dampak dari Persetujuan Bersyarat," tulis KPPU.

Jika dalam periode tersebut ditemukan pelanggaran, maka perkara akan dilanjutkan ke tahap Pemeriksaan Lanjutan yang dapat berujung pada sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Dengan penetapan ini, KPPU menegaskan komitmennya untuk menjaga keseimbangan antara inovasi bisnis dan perlindungan terhadap persaingan usaha yang sehat, khususnya dalam industri digital yang berkembang pesat.

Editor: Gokli