Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Wujudkan Penilaian Pendidikan yang Adil dan Inklusif

Kemendikdasmen Luncurkan Tes Kemampuan Akademik Nasional
Oleh : Redaksi
Kamis | 12-06-2025 | 11:08 WIB
Permendikdasmen-9-2025.jpg Honda-Batam
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025. (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menetapkan kebijakan baru untuk memperkuat sistem evaluasi pendidikan di Indonesia.

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 yang diundangkan pada 3 Juni 2025, pemerintah memperkenalkan Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai standar nasional untuk menilai capaian belajar murid di semua jalur pendidikan dasar dan menengah.

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikdasmen, Toni Toharudin, menyatakan kehadiran TKA merupakan langkah strategis dalam memastikan pemerataan mutu dan akses terhadap sistem penilaian yang objektif dan kredibel bagi seluruh peserta didik, baik dari jalur formal, nonformal, maupun informal.

"Kami memiliki tanggung jawab untuk menjamin bahwa semua murid Indonesia, tanpa memandang latar belakang jalur pendidikannya, mendapatkan kesempatan yang adil untuk menunjukkan capaian akademiknya. TKA hadir sebagai bentuk komitmen kami terhadap pendidikan berkualitas yang transparan dan inklusif," jelas Toni, Sabtu (8/6/2025).

TKA dapat diikuti oleh siswa dari berbagai jenjang dan jalur pendidikan, seperti SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK untuk jalur formal; serta Program Paket A, B, dan C untuk jalur nonformal. Bahkan, murid dari jalur informal juga diberi ruang untuk mengikuti tes ini. Peserta yang mengikuti TKA akan memperoleh nilai dan kategori capaian yang distandarisasi secara nasional. Siswa dari jalur formal dan nonformal juga berhak menerima sertifikat hasil TKA sebagai bukti capaian akademik.

Fungsi Strategis TKA dalam Kebijakan Pendidikan

Toni memaparkan bahwa hasil TKA memiliki peran penting dalam mendukung berbagai kebijakan strategis pendidikan, antara lain:

  1. Dasar seleksi jalur prestasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat SMP, SMA, dan SMK.
  2. Pertimbangan seleksi masuk perguruan tinggi jalur prestasi.
  3. Mendukung penyetaraan hasil belajar untuk peserta dari jalur nonformal dan informal.
  4. Referensi seleksi akademik lainnya oleh lembaga pendidikan dan instansi pemerintah.
  5. Acuan pengendalian dan penjaminan mutu pendidikan oleh Kementerian Pendidikan, kementerian terkait urusan agama, dan pemerintah daerah.

Untuk tahun 2025, pelaksanaan TKA baru diberlakukan bagi siswa kelas 12 SMA dan kelas akhir SMK. Sementara pelaksanaan untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan akan dimulai pada tahun 2026. "Kami mulai bertahap. Tahun ini difokuskan untuk kelas akhir jenjang menengah atas. Tahun depan, pelaksanaan akan diperluas ke tingkat dasar dan menengah pertama," tambah Toni.

Masyarakat dan pemangku kepentingan pendidikan dapat mengakses salinan resmi Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 tentang TKA melalui laman resmi Kemendikdasmen di: https://jdih.kemendikdasmen.go.id/detail_peraturan?main=3527.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan evaluasi akademik yang adil, terstandar, dan inklusif, sejalan dengan amanat konstitusi dalam menjamin hak atas pendidikan yang bermutu bagi seluruh warga negara.

Editor: Gokli