Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejari Batam Sosialisasikan Bahaya Judi Online kepada Pelajar SMP
Oleh : Paskalis Rianghepat
Selasa | 10-06-2025 | 17:28 WIB
kejari-sosialisasi2.jpg Honda-Batam
Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah di SMP NEGERI 50 Batam, Sagulung, Selasa (10/6/2025). (Foto: Paskalis Rianghepat)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam kembali menggelar program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) sebagai bagian dari edukasi hukum bagi pelajar.

Bertempat di SMP Negeri 50 Batam, kegiatan yang berlangsung pada Selasa (10/6/2025) ini mengangkat tema "STOP JUDI!!! JUDI BIKIN RUGI", dengan fokus utama pada bahaya judi daring yang kian marak di kalangan remaja.

Seruan antijudi menggema sejak awal kegiatan. Ratusan siswa tampak antusias mengikuti penyuluhan yang dimulai pukul 09.30 WIB. Mereka mendengarkan paparan hukum dari jajaran Seksi Intelijen Kejari Batam, didampingi Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kota Batam, kepala sekolah, serta para guru.

Dalam materi yang disampaikan, pemateri menekankan bahwa perjudian, termasuk yang dilakukan secara daring, merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 303 KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ancaman hukumannya tidak main-main, bisa mencapai enam tahun penjara.

"Perjudian itu bukan sekadar hiburan. Ini pelanggaran hukum yang bisa berdampak pada masa depan anak-anak kita," kata Arfian, Kasubsi 2 Intelijen Kejari Batam saat menjelaskan bahaya judi online.

Selain memberikan pengetahuan hukum, jaksa Arfian juga mengenalkan peran dan fungsi lembaga kejaksaan dalam sistem peradilan Indonesia. Mulai dari tugas penuntutan hingga peran kejaksaan dalam menjaga ketertiban umum melalui edukasi masyarakat.

Dalam diskusi interaktif yang berlangsung hangat, sejumlah siswa mengajukan pertanyaan seputar praktik judi online. Salah seorang siswa bertanya, "Apakah bermain judi dengan nominal kecil tetap bisa dijerat hukum?"

Pertanyaan itu dijawab langsung oleh pemateri. "Berapapun nominalnya, selama unsur perjudian terpenuhi, itu bisa dikenai sanksi pidana," kata jaksa Arfian.

Kegiatan diakhiri dengan penyerahan plakat sebagai simbol kolaborasi antara Kejari Batam dan dunia pendidikan. Dalam sesi penutup, siswa diajak memilih alternatif positif, seperti menabung, berinvestasi, dan menjauhi aktivitas ilegal.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus menuturkan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif kejaksaan untuk membentengi generasi muda dari kejahatan siber. "Kami ingin pelajar mengenali hukum sejak dini agar terhindar dari jerat pidana," ujarnya.

Program Jaksa Masuk Sekolah rutin digelar Kejaksaan sebagai bentuk kehadiran negara di tengah masyarakat, khususnya dalam memberikan pemahaman hukum kepada kelompok rentan seperti remaja.

Editor: Yudha