Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bripka MN Dapat Dikenakan Hukuman Pidana dan Internal Polri
Oleh : ah/dd
Jum'at | 16-11-2012 | 16:31 WIB
iptu-efendi.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Kaur Bin Ops Polres Tanjungpinang Iptu Efendi Ali.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Bripka MN (34), anggota Polres Tanjungpinang sebagai Babin Kamtimas Potong Lembu, yang dilaporkan ke Polres Tanjungpinang dengan tuduhan penganiyaan dan KDRT, dapat dikenakan hukuman pidana umum internal Polri.


Kaur Bin Ops Polres Tanjungpinang Iptu Efendi Ali, Jumat (16/11/2012), mengakui kalau perakara penganiyaan tersebut lanjut ke proses hukum, dan kini ditangani Unit PPA. Jika terbukti bersalah melakukan perbuatan penganiyaan dan KDRT kepada istrinya UL, yang kini masih terbaring di ruangan Nipah 8 RSAL Tanjungpinang, Bripka MN.

Saat sejumlah anggota Polisi memintai keterangan dari korban UL, dia hanya bisa meneteskan air mata dengan bepaling muka. Sementara itu, Bripka MN hingga saat ini belum diperiksa karena masih menuggu korban pulih dan bisa memberikan keterangan.

"Besok, Bripka MN diperiksa, bisa dijerat dengan pasal 44 ayat 1 UU KDRT dengan acaman pidana penjara 5 tahun atau denda 15 juta," terang Efendi Ali.

Diberitakan sebelumnya, Bripka MN (34), anggota Polres Tanjungpinang yang bertugas sebagai Babin Kamtimas Potong Lembu, tega menganiaya istrinya, UL (34) hingga megalami luka lebam dan memar di wajahnya.

Tak terima adiknya dianiaya, Popy yang merupakan kakak kandung korban UL, melaporkan oknum polisi itu ke Polres Tanjungpinang dengan tuduhan penganiyaan dan KDRT. Laporan Popy tercatat dengan nomor: TBL/677/K/XI/2012/Kepri/SPK-Res Tpi, tanggal 14 November 2012.