Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejati Kepri Edukasi Pelajar SMKN 3 dan 4 Tanjungpinang soal Bahaya Napza, Bullying dan Etika Digital
Oleh : Devi Handiani
Kamis | 29-05-2025 | 13:48 WIB
JMS-TPI2.jpg Honda-Batam
Tim Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Kejati Kepri, saat mengedukasi pelajar SMKN 3 dan SMKN 4 Tanjungpinang, Rabu (28/5/2025), dengan mengangkat tema penting seputar pencegahan penyalahgunaan Napza, anti perundungan (bullying), dan bijak dalam bermedia sosial. (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau kembali menggelar program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) sebagai bagian dari Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM).

Kegiatan edukatif ini dilaksanakan di SMKN 3 dan SMKN 4 Tanjungpinang, Rabu (28/5/2025), dengan mengangkat tema penting seputar pencegahan penyalahgunaan Napza, anti perundungan (bullying), dan bijak dalam bermedia sosial.

Kegiatan dipimpin oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf Hasibuan, didampingi Kasi Intelijen I Robinson HD Sihombing, serta tim JMS lainnya. Acara ini disambut antusias oleh sekitar 800 siswa dari dua sekolah tersebut.

Dalam pemaparannya, Yusnar menjelaskan secara rinci tentang bahaya narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. Ia menekankan penggunaan Napza tidak hanya berdampak buruk pada kesehatan fisik dan mental, tetapi juga dapat berujung pada hukuman pidana berat.

"Anak-anak muda harus paham, bahaya narkoba tidak main-main. Selain merusak masa depan, juga bisa membawa ke ranah pidana yang sangat berat, bahkan hingga hukuman mati," tegas Yusnar di hadapan para siswa.

Sementara itu, Robinson HD Sihombing membawakan materi mengenai bullying. Ia menjelaskan tindakan perundungan, baik secara fisik, verbal, maupun melalui media digital, dapat meninggalkan luka psikologis mendalam bagi korban.

"Bullying bukan sekadar bercanda. Jika sudah menimbulkan rasa takut terus-menerus pada korban, itu sudah termasuk kategori kekerasan," ujarnya.

Ia juga menjelaskan berbagai penyebab bullying, dampak jangka panjangnya, serta langkah-langkah pencegahan yang bisa diterapkan oleh pihak sekolah dan pelajar sendiri.

Selain itu, para narasumber turut membahas pentingnya etika digital dalam penggunaan media sosial. Yusnar menyoroti risiko penyebaran hoaks, perundungan siber (cyberbullying), dan penyalahgunaan data pribadi. Ia mengingatkan siswa untuk menggunakan media sosial secara cerdas dan bertanggung jawab, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU ITE.

Kepala SMKN 3 Tanjungpinang, Samsul Hadi dan Kepala SMKN 4, Yayuk Sri Mulyani Rahayu, turut hadir dan menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan program ini. Begitu juga Budi Susilo, selaku Pembina Karakter dari Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau.

Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab interaktif, di mana siswa aktif bertanya seputar hukum, pelanggaran di dunia digital, hingga perlindungan terhadap korban perundungan.

Pihak sekolah menilai program JMS sangat relevan dengan kondisi pelajar saat ini dan mampu menjadi sarana efektif dalam membentuk generasi muda yang berkarakter, cerdas hukum, dan bertanggung jawab di era digital.

Editor: Gokli