Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Satlantas Polresta Tanjungpinang Tindak Tegas Balap Liar dan Knalpot Brong, 46 Kendaraan Diamankan
Oleh : Devi Handiani
Senin | 26-05-2025 | 10:48 WIB
balap-liar-brong.jpg Honda-Batam
Pelaku balap liar dan pengguna knalpot brong terjaring razia Satlantas Polresta Tanjungpinang, pada Minggu (25/5/2025) dini hari. (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Merespons keluhan warga terkait maraknya aksi balap liar dan penggunaan knalpot brong yang meresahkan, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tanjungpinang melaksanakan razia dengan sistem hunting pada Minggu (25/5/2025) dini hari.

Kegiatan ini dipimpin oleh Kanit Regident Sat Lantas Polresta Tanjungpinang, Ipda Dio Putra Adiansah, dengan menyisir sejumlah lokasi rawan pelanggaran, seperti Jalan Basuki Rahmat dan kawasan Jembatan Dompak. Hasilnya, sebanyak 46 unit sepeda motor yang tidak sesuai spesifikasi teknis berhasil diamankan.

"Razia ini kami gelar bersama POM TNI AL, khusus menyasar aksi balap liar dan kendaraan yang menggunakan knalpot brong. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan suara bising serta tindakan berbahaya di jalan raya," ungkap Kasat Lantas Polresta Tanjungpinang, AKP Arbi Guna Bimantara.

AKP Arbi menjelaskan, mayoritas pengendara yang terjaring razia tidak memiliki kelengkapan surat kendaraan, tidak membawa SIM, tidak menggunakan spion, serta melakukan pelanggaran berupa aksi balap liar.

"Kendaraan-kendaraan ini kami tahan selama satu bulan. Pemilik baru bisa mengambilnya setelah mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, dan kendaraan wajib dikembalikan ke kondisi standar sebelum dikembalikan," tegasnya.

Menurut Arbi, sebelum melakukan penindakan, pihaknya telah lebih dulu mengedepankan pendekatan edukatif, berupa sosialisasi dan pembinaan kepada masyarakat. Namun, masih banyak ditemukan pelanggaran, terutama di kalangan remaja.

Untuk itu, Sat Lantas Polresta Tanjungpinang juga akan terus memperkuat langkah preventif dengan menyasar sekolah-sekolah serta komunitas pengguna jalan. "Kami juga mengimbau kepada para orang tua agar lebih aktif mengawasi anak-anak mereka. Jangan izinkan anak mengendarai kendaraan jika belum memiliki SIM, dan arahkan mereka menjauhi kegiatan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain," tambahnya.

Penertiban ini, menurut AKP Arbi, menjadi bagian dari perhatian khusus Pemerintah Kota Tanjungpinang. "Penindakan ini juga merupakan atensi langsung dari Wali Kota Tanjungpinang, Bapak Lis Darmansyah, sebagai bentuk komitmen menciptakan lalu lintas yang aman dan tertib bagi masyarakat," tutupnya.

Editor: Gokli