Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Aniaya Istri, Bripka MN Dilaporkan Kakak Ipar ke Polisi
Oleh : ah/dd
Kamis | 15-11-2012 | 18:21 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Bripka MN (34), anggota Polres Tanjungpinang yang bertugas sebagai Babin Kamtimas Potong Lembu, tega menganiaya istrinya, UL (34) hingga megalami luka lebam dan memar di wajahnya.


Tak terima adiknya dianiaya, Popy yang merupakan kakak kandung korban UL, melaporkan oknum polisi itu ke Polres Tanjungpinang dengan tuduhan penganiyaan dan KDRT. Laporan Popy tercatat dengan nomor: TBL/677/K/XI/2012/Kepri/SPK-Res Tpi, tanggal 14 November 2012.

Dari keronologis singkat yang diuraikan Popy, kejadian bermula saat UL, yang sehari-hari bekerja sebagai perawat di Bintan, itu hendak meminta izin pergi kuliah. Namun, tiba-tiba MN melarang Ul untuk pergi kuliah dengan alasan yang tidak jelas.

Perang mulut antara suami istri pun terjadi, hingga berakhir dengan penganiyaan yang menyebabkan UL mengalami luka serius di bagian wajah hingga harus dirujuk ke Rumah Sakit Angkatan Laut (RSSAL) Tanjungpinang untuk mendapatkan pengobatan.

Dari pengakuan Popy, kejadian ini sendiri disaksikan dua buah hati pasutri MN dan UL serta RK yang merupakan adik Popy dan UL, yang saat itu sedang berada di rumah.

Kekesalan Popy memuncak, setelah diketahui dari anak korban kalau ibunya UL kerap dipukul oleh Bripka MN saat sedikit membuat kesalahan. Beberapa bulan lalu, UL juga menjadi korban pemukulan yang dilakukan suaminya MN dan berujung hingga pelaporan polisi. Namun, setelah melalui perjanjian damai, laporan polisi tersebut dicabut.

Akan tetapi, dengan berulangnya peritiwa penganiayaan terhadap adiknya UL, Popy pun berang dan bersikukuh agar pelaku Bripka MN mempertanggujawabkan perbuatannya.

"Beberapa bulan lalu, adik saya juga sudah mengalami musibah pemukulan ini. Tapi mereka berdamai, sehingga laporannya dicabut. Tapi untuk kali ini, dia (Bripka MN-red) harus bertanggung jawab dan dihukum sesuai dengan rasa sakit yang dibuatnya pada istrinya," ungkap Popy di Mapolres Tanjungpinang, Kamis (15/11/2012). 

Hingga saat ini, kasus KDRT yang menimpa UL ini masih ditangani Prompam Polres Tanjungpinang. Dan jika terbukti bersalah, Bripka MN akan dikenakan pasal 44 ayat 1 UU KDRT dengan acaman 4 tahun penjara.