Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidang Kasus Penggelapan Barang Bukti Sabu Eks Kasat Resnarkoba Barelang

Bantah BAP, Saksi Junaidi Sebut Tak Pernah Diperiksa Penyidik Ditresnarkoba Polda Kepri
Oleh : Paskalis Rianghepat
Rabu | 30-04-2025 | 14:25 WIB
Junaidi-asbun.jpg Honda-Batam
Saksi Junaidi --mantan penyidik di Satresnarkoba Polresta Barelang-- terdakwa dalam kasus dugaan penggelapan barang bukti sabu bersama sembilan rekannya termasuk Kompol Satria Nanda, saat bersaksi di PN Batam, Rabu (30/4/2025). (Foto: Pachall RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pengadilan Negeri Batam kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan penggelapan barang bukti sabu yang menjerat mantan Kepala Satuan Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda, beserta sembilan mantan anggota satuannya, Rabu (30/4/2025). Agenda sidang kali ini berfokus pada pemeriksaan saksi Junaidi, mantan penyidik di satuan yang sama.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Tiwik dengan anggota Douglas Napitupulu dan Andi Bayu, Junaidi mengejutkan jalannya persidangan dengan membantah seluruh isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) miliknya. Ia mengklaim tidak pernah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau.

"Saya hanya diminta untuk menandatangani BAP tanpa pernah diperiksa," ungkap Junaidi di ruang sidang.

Ia menambahkan penandatanganan dilakukan di bawah tekanan, termasuk ancaman pemecatan tidak hormat yang disebut akan dijatuhkan dalam sidang etik di Polda Kepri.

Lebih jauh, Junaidi juga menuding adanya tindakan intimidasi dan kekerasan fisik yang ia alami saat berada dalam proses penyidikan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Paminal) Polda Kepri. Ia mengaku keputusan mencabut gugatan praperadilan juga dipengaruhi oleh tekanan dari atasannya.

Jaksa Nilai Pernyataan Saksi Tak Logis

Pernyataan tersebut langsung dibantah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arif bersama rekannya, terdiri dari Haryo, Ali Naek, Iqram Saputra, Abdullah, dan Martua Siregar. Jaksa Arif menilai pernyataan Junaidi tidak logis, mengingat yang bersangkutan telah diberhentikan secara tidak hormat dari institusi Polri sejak 6 September 2024. Sementara itu, pemeriksaan atas dirinya baru dilakukan sebulan setelah keputusan tersebut keluar.

"Bagaimana bisa saksi ditekan sebagai anggota, padahal ia sudah tidak lagi berstatus anggota Polri?" kata Arif, mempertanyakan kesaksian Junaidi.

Sidang kemudian berlanjut dengan penggalian lebih dalam terkait hubungan Junaidi dengan terdakwa Aziz Martua Siregar, yang diduga membeli sabu dari barang bukti yang disisihkan anggota Satresnarkoba. Jaksa menampilkan bukti komunikasi intens antara Junaidi dan Aziz melalui telepon dan pesan singkat.

"Saya pernah meminta uang bensin kepada Aziz, tetapi tidak diberi," jawab Junaidi, ketika ditanya alasan komunikasi tersebut.

Ketua Majelis Hakim Tiwik mencurigai adanya hubungan khusus antara Junaidi dan Aziz, mengingat frekuensi komunikasi mereka yang dinilai mencolok. Hakim juga membandingkan intensitas tersebut dengan komunikasi antara terdakwa Wan Rahmat dan Aziz.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi lainnya. Perkara ini menarik perhatian publik lantaran melibatkan aparat penegak hukum yang justru diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan barang bukti narkotika.

Editor: Gokli