Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidang Lanjutan Kasus Lahan Bengkong Nusantara

Rustam dan RO Silalahi Dituntut Hukuman Percobaan
Oleh : ron/dd
Selasa | 13-11-2012 | 14:58 WIB

BATAM, batamtoday - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua terdakwa penyerobotan lahan di Bengkong Nusantara, Rustam Efendi Bangun dan RO Silalahi hukuman penjara selama 6 bulan dengan masa percobaan selama satu tahun dan tidak dilakukan penahanan pada persidangan yang digelar secara terbuka di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (13/11/2012).


Di persidangan, JPU Trianto menyatakan bahwa kedua terdakwa bersalah karena telah melakukan penyerobotan lahan karena Izin Prinsip yang dipegang Koperasi Bantara sudah tidak berlaku lagi atau dicabut oleh Otorita Batam (BP Batam).

Selain itu, Koperasi Bantara yang dipimpin oleh kedua terdakwa juga tidak pernah membayar UWTO terhadap Otorita Batam. Sehingga JPU berkeyakinan kalau kedua terakwa bersalah melanggar pasal 385 KUHP.

"Atas perbuatannya, terdakwa dituntut hukuman penjara selama enam bulan dengan masa percobaan selama satu tahun. Terdakwa tidak ditahan," terang Trianto.

Setelah pembacaan tuntutan, terdakwa mengaku tidak terima dan akan melakukan pembelaan. Sehingga Majelis Hakim yang diketuai oleh Merrywati, Sobandi dan Sorta Ria Neva menunda sidang selama dua minggu untuk mendengar pembelaan terdakwa.

Sementara itu, usai persidangan, terdakwa Rustam Bangun kepada wartawan mengatakan bahwa dirinya tidak terima dengan tuntutan JPU. Meskipun hanya dihukum percobaan, mereka tetap akan melakukan perlawanan.

"Meski hanya dihukum selama 6 bulan percobaan, saya tidak terima karena sama sekali tidak melakukan penyerobotan," ungkapnya.