Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Imigrasi Karimun Catat Realisasi PNBP Rp 1,7 Miliar pada Triwulan I 2025
Oleh : Fredy
Jum\'at | 25-04-2025 | 08:24 WIB
25-04_imigrasi-karimun_93483488.jpg Honda-Batam
Kepala Kantor Imigrasi Dwi Avandho Farid saat menyampaikan capaian kinerja triwulan I tahun 2025 dalam konferensi pers yang digelar di kantornya, Kamis (24/4/2025). (Foto: Fredy/BTD)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Karimun menyampaikan capaian kinerja triwulan I tahun 2025 dalam konferensi pers yang digelar di kantornya, Kamis (24/4/2025). Kinerja yang dilaporkan mencakup inovasi pelayanan, penerbitan dokumen keimigrasian, hingga pengawasan terhadap orang asing di wilayah Kabupaten Karimun.

Kepala Kantor Imigrasi Dwi Avandho Farid mengatakan, kegiatan ini merupakan bentuk transparansi dan keterbukaan informasi publik kepada masyarakat.

"Hingga Maret 2025, realisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) mencapai Rp 1,79 miliar, atau sekitar 34,08 persen dari target tahunan sebesar Rp 8 miliar," ujar Dwi.

Sepanjang Januari hingga Maret 2025, Imigrasi Karimun telah menerbitkan 2.951 paspor. Angka ini mengalami sedikit penurunan dibandingkan triwulan IV tahun lalu yang mencapai 3.238 paspor. Penurunan ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, termasuk penyesuaian harga paspor.

Selain itu, terdapat 26 permohonan paspor yang ditunda. Penundaan dilakukan atas dugaan pemohon hendak bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural atau adanya indikasi duplikasi identitas.

Dwi menambahkan bahwa kebijakan penerbitan paspor elektronik secara penuh akan mulai berlaku 1 Mei 2025, sesuai dengan keputusan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Dalam periode yang sama, Kantor Imigrasi Tanjungbalai Karimun menerbitkan berbagai dokumen izin keimigrasian, antara lain:

19 perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan (ITK)
3 perpanjangan Visa on Arrival (VoA)

48 Exit Permit Only (EPO)
87 Izin Tinggal Terbatas (ITAS)

1 Izin Tinggal Tetap (ITAP)
109 Multiple Re-entry Permit (MREP)

Sementara di bidang pengawasan dan penindakan keimigrasian, dilakukan tiga operasi mandiri, enam kali penyelidikan intelijen, dan sejumlah tindakan administratif seperti satu kasus pendetensian, dua proses projustisia, satu deportasi, dan satu penangkalan.

Untuk lalu lintas keimigrasian, tercatat:

Kedatangan WNA: 17.548 orang
Keberangkatan WNA: 14.337 orang

Kedatangan WNI: 57.889 orang
Keberangkatan WNI: 49.238 orang

Petugas juga menunda keberangkatan 43 WNI karena berbagai alasan, seperti dugaan hendak menjadi PMI non prosedural, paspor rusak, atau tidak memiliki tujuan jelas. Sementara enam WNA ditolak masuk karena alasan keimigrasian atau masuk dalam daftar penangkalan.

Untuk mendukung edukasi publik, Imigrasi Karimun telah menyelenggarakan berbagai kegiatan sosialisasi, termasuk mengenai aplikasi pelaporan orang asing dan informasi layanan keimigrasian lainnya.

Editor: Dardani