Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPU Tegaskan 18 Parpol Tetap Tidak Lolos Seleksi Administrasi
Oleh : si
Selasa | 13-11-2012 | 07:19 WIB

JAKARTA, batamtoday - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Malik mengatakan 18 partai politik dipastikan tidak lolos verifikasi administrasi untuk ikut pemilihan umum 2014 mendatang



"Kami sudah meneliti 100 persen bahwa 18 parpol itu tidak lolos, kecuali ada yang luar biasa," kata Husni di kantor KPU Pusat Jakarta, Senin (12/11/2012).

Tentang 12 partai politik yang direkomendasikan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), ia menjelaskan, komisioner KPU akan menggelar rapat pleno pada Senin sore guna mengambil keputusan tentang masalah itu.

Seperti diketahui, Bawaslu mengeluarkan surat rekomendasi yang berisi permintaan agar KPU mengikutsertakan 12 parpol dari 18 parpol yang tidak lolos verifikasi administrasi untuk mengikuti verifikasi faktual karena partai-partai itu menyatakan punya data untuk memenuhi syarat adminsitratif calon peserta pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014.

Bawaslu menilai telah menemukan pelanggaran administrasi dan kode etik yang dilakukan KPU. Sejumlah pelanggaran tersebut dilakukan mulai dari tahapan pendaftaran hingga pengumuman hasil verifikasi administrasi tahap dua.

Bawaslu menyatakan, 12 partai yang direkomendasikan ialah partai yang telah resmi membuat laporan. Sementara enam parpol lainnya, Bawaslu mengaku kesulitan memperoleh data terkait hasil verifikasi mereka.

Selama tujuh hari, sejak Selasa 6 November 2012 lalu, KPU mengkaji rekomendasi dari Bawaslu tersebut. Sehingga, hari ini akan memutuskan nasib 12 parpol tersebut.

Keduabelas partai tersebut terdiri atas Partai Serikat Rakyat Independen (SRI), Partai Kedaulatan, Partai Damai Sejahtera (PDS), Partai Nasional Republik (Nasrep), Partai Republik, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI) dan Partai Buruh.

Selain itu ada Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU), Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK), Partai Karya Republik (PAKAR), Partai Kongres, dan Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB).

"Kewajiban kami memproses rekomendasi Bawaslu, jadi rekomendasi itulah yang kami jawab," kata Husni.

Sebelumnya Bawaslu mendapat laporan dari 12 parpol mengenai dugaan pelanggaran administrasi dan kode etik yang dilakukan ketua dan anggota KPU antara lain dalam proses pendaftaran, pemeriksaan administrasi, penundaan pengumuman pemeriksaan administrasi, serta pengadaan dan penyelenggaraan sistem informasi partai politik.