Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi Dana Hibah PDAM

Dana Hibah untuk Bayar THR Karyawan
Oleh : chr/dd
Senin | 12-11-2012 | 17:35 WIB
Tersangka-Korupsi-PDAM.jpg Honda-Batam
Terdakwa korupsi dana hibah PDAM Tirta Janggi dalam persidangan

TANJUNGPINANG, batamtoday - Dua terdakwa korupsi Rp 2,5 miliar dana hibah Pemerintah Provinsi Kepri ke PDAM Tirta Janggi, Andi Nugroho dan Sarman, mengaku menyesal menggunakan dana sebesar Rp 250 juta lebih untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan PDAM.


Hal itu dikatakan terdakwa Andi Nugroho dan Sarman dalam sidang lanjutan kasus korupsi keduanya dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Senin (12/11/2012).

"Saya tidak berniat mengorupsi dana hibah yang diberikan Pemprov ini, tetapi karena sejumlah karyawan di PDAM menuntut THR saat itu, sementara kondisi keuangan PDAM saat itu defisit hingga sisa dana hibah untuk peningkatan pelayanan air bersih di Tanjungpinang itu saya gunakan," kata Andi sambil menangis saat ditanya Ketua Majelis Hakim Jariat Simarmata SH,MH.

Andi juga mengatakan, selain telah menggunakan sisa dana hibah Provinsi Kepri ke PDAM itu untuk THR, pihaknya juga tidak membuat laporan pertangungjawaban terhadap penggunaan dana, karena setelah pelaksanaan kegiatan dilakukan, pihak penyidik Polda Kepri saat itu langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Disinggung mengenai sejumlah kegiatan, seperti pembeliaan pompa intake PDAM dan pipa serta alat penyambung dan meteran, keduanya mengaku telah melakukan kegiatan sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku.

Bagaimana dengan pembelian pompa intake, dimana dala, perjanjian kontrak direncanakan HET pompa 30 Watt, ternyata yang diadakan hanya 20 Watt ujar hakim, yang dijawab Andi kalau hal tersebut, dibayar sesuai dengan pekerjaan proyek yang terlaksana, dan ada pengurangan harga dari nilai kontrak semula, Hal yang sama juga terjadi pada pengadaan dan pemasangan pipa dan meteran PDAM

Andi beralibi, kalau sebelum dirinya menjabat sebagai Plt. Direktur PDAM, pelaksanaan pengadaan sudah dilaksanakan dan ketika dirinya menjabat sebagai Plt, hanya meneruskan kontraktor pelaksana pengerjaan penyambungan.  
     
Dalam kesempatan itu, terdakwa Andi dan Sarman juga mengaku sangat malu dan menyayangkan kasus yang mereka hadapi, karena selama 10 tahun dirinya bekerja, membuat dirinya sengsara dan menjadi pengangguran.