Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polresta Tanjungpinang Ungkap Jaringan Sabu Internasional, Dua Pelaku Ditangkap, Satu Buron
Oleh : Devi Handiani
Rabu | 16-04-2025 | 14:04 WIB
16-04_kasus-narkoba-tpi_9383488.jpg Honda-Batam
Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, Kompol Lajun Siado Rio Sianturi, saat merilis pengungkapan kasus narkotika internasional dengan dua tersangka dan 1 DPO, Rabu (16/4/2025). (Foto: Devi Handiani)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat ratusan gram dalam operasi yang digelar di dua lokasi berbeda. Dua tersangka berinisial LA dan AP telah diamankan, sementara satu pelaku lainnya, berinisial S, masih dalam pengejaran.

Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, Kompol Lajun Siado Rio Sianturi, menjelaskan penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di wilayah Kampung Bugis. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi menggerebek sebuah rumah pada Senin (7/4), dan menangkap tersangka LA dengan barang bukti 49 paket sabu seberat total 228,45 gram.

Dari hasil interogasi, LA mengaku mendapatkan sabu dari rekannya, AP. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap AP di lokasi terpisah. Dalam pemeriksaan, AP mengungkapkan bahwa sabu tersebut berasal dari jaringan Malaysia.

"Modus pengiriman yang digunakan cukup canggih. Barang haram dibuang di tengah laut lalu diambil oleh anggota jaringan menggunakan kapal penumpang," ungkap Kompol Rio dalam konferensi pers, Rabu (16/4/2025).

Menurut pengakuan AP, sabu yang dibawa dari Malaysia berjumlah sekitar 300 gram, dan sebagian telah beredar di Tanjungpinang. Selain sabu, petugas juga menyita dua timbangan digital serta alat isap sabu sebagai barang bukti tambahan.

Kompol Rio juga mengungkapkan bahwa tersangka LA merupakan residivis kasus narkoba, sementara AP baru pertama kali terlibat dalam jaringan tersebut. Keduanya kini tengah menjalani proses hukum dan dijerat dengan Pasal 114, Pasal 112 juncto Pasal 132 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal dua puluh tahun.

Sementara itu, polisi masih memburu S, yang diduga sebagai bandar utama dalam jaringan ini. S telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diperkirakan masih berada di wilayah perairan Kepri.

Polresta Tanjungpinang mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari peredaran gelap narkoba.

Editor: Gokli