Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Inkracht, PN Jakarta Pusat Menangkan DK PWI atas Gugatan Perdata Kasus 'Cash Back' Hendry Cs
Oleh : Redaksi
Selasa | 15-04-2025 | 08:24 WIB
15-04_todung-mulia-lubis_93483487.jpg Honda-Batam
Ketua Tim Advokat Kehormatan Wartawan, Todung Mulya Lubis. (Foto: Humas PWI Pusat)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) memenangi gugatan perdata yang diajukan mantan Sekretaris Jenderal PWI, Sayid Iskandarsyah (SI), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

"Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas perkara ini telah berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian, gugatan ini telah selesai," kata Ketua Tim Advokat Kehormatan Wartawan, Todung Mulya Lubis, SH, LLM, Senin, 14 April 2025.

Todung menjelaskan bahwa status inkracht berlaku setelah Sayid tidak mengajukan banding dalam tenggat waktu 14 hari sejak putusan dibacakan.

PN Jakarta Pusat sebelumnya mengeluarkan putusan perkara nomor 395/Pdt.G/2024/PNJkt.Pst melalui sidang e-court pada 18 Maret 2025.

Majelis hakim yang diketuai Haryuning Respanti SH MH menyatakan gugatan Sayid tidak dapat diterima karena Pengadilan Negeri tidak berwenang memeriksa perkara tersebut. Hakim juga menghukum penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp1.888.000.

Kukuhkan Kewenangan DK PWI

Putusan ini sekaligus mengukuhkan kewenangan DK PWI dalam menyelesaikan persoalan internal organisasi.

Anggota Tim Advokat Kehormatan Wartawan, Fransiskus Xaverius SH, menilai keputusan majelis hakim mencerminkan penghormatan terhadap mekanisme etik dalam organisasi profesi.

"Putusan ini menegaskan bahwa mekanisme internal organisasi profesi diakui secara hukum dan harus dihormati," kata Fransiskus.

Tim Advokat Kehormatan Wartawan terdiri atas 15 pengacara yang dipimpin Todung Mulya Lubis dan Dr. Luhut MP Pangaribuan, SH, LLM. Mereka berasal dari dua firma hukum ternama: Lubis, Santosa & Partners, serta Luhut MP Pangaribuan & Partners.

Eksepsi Kompetensi Absolut

Dalam nota pembelaannya, Tim Advokat Kehormatan Wartawan menyampaikan bahwa perkara tersebut adalah persoalan internal organisasi kemasyarakatan, sehingga tidak termasuk kewenangan Pengadilan Negeri.

Mereka merujuk pada UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang mengatur hak ormas untuk melakukan pengawasan internal.

Putusan DK PWI Nomor 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024, yang menjatuhkan sanksi kepada Sayid Iskandarsyah, menurut tim kuasa hukum, adalah bagian dari penegakan kode etik organisasi.

Sanksi tersebut mencakup kewajiban Sayid dan tiga pihak lainnya untuk mengembalikan dana senilai Rp1.771.200.000 ke kas PWI.

Tiga pihak lainnya itu adalah Hendry Ch Bangun (HCB, mantan Ketua Umum PWI Pusat), M Ihsan (mantan wakil bendahara umum PWI Pusat), dan Syarif Hidayatullah (mantan Direktur UMKM PWI Pusat).

Tim advokat juga menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak memiliki kewenangan absolut untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Karena itu, mereka memohon agar gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).

Kasus "Cashback" dan Gugatan Rp100 Miliar

Sayid Iskandarsyah menggugat Ketua DK PWI Sasongko Tedjo beserta sembilan pengurus lainnya, termasuk Bendahara Umum PWI, Marthen Selamet Susanto. Ia menuding Surat Keputusan DK PWI telah merugikannya secara materiil dan immateriil.

SK tersebut menyatakan Sayid wajib mengembalikan dana Forum Humas yang pernah ia cairkan sebesar Rp1,08 miliar. Meski dana itu telah dikembalikannya saat proses pemeriksaan internal berlangsung, perkara ini berkembang menjadi isu publik yang dikenal sebagai kasus “cashback.”

DK PWI kemudian mengeluarkan SK lanjutan yang menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara terhadap Sayid selama satu tahun, terhitung sejak 17 Juni 2024.

Dalam gugatannya, Sayid menuntut ganti rugi total Rp101,87 miliar—terdiri atas Rp1,77 miliar kerugian materiil, Rp100 juta biaya perjuangan hukum, dan Rp100 miliar kerugian immateriil atas nama baik.

Ia juga meminta agar para tergugat dikenai denda keterlambatan menjalankan putusan sebesar Rp5 juta per hari.

Namun gugatan ini kini resmi berakhir. Pengadilan menyatakan perkara ini berada di luar kewenangannya, dan DK PWI tetap sah sebagai institusi yang berwenang menegakkan etika internal.

Editor: Surya